Taufan Pawe: Sistem Merit dan Manajemen Talenta Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe dalam Rapat Kerja dan RDP Komisi II DPR RI bersama MenPAN RB, Kepala BKN, Kepala LAN, Kepala ANRI, dan Ketua Ombudsman RI di Ruang Rapat Komisi II, Senayan, (15/7). Foto : dpr.go.id

Taufan Pawe: Sistem Merit dan Manajemen Talenta Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menekankan bahwa penguatan reformasi birokrasi harus bertumpu pada penerapan sistem merit dan manajemen talenta. Menurutnya, pembenahan kedua aspek tersebut menjadi faktor utama dalam mewujudkan sistem kepegawaian nasional yang efektif sekaligus meningkatkan kualitas aparatur sipil negara (ASN).

Dalam pandangan Taufan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berperan sebagai perancang kebijakan reformasi birokrasi, sementara pelaksanaannya berada di tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Saya punya pandangan, Ibu Menteri PANRB ini konseptornya dari semua konsep-konsep yang kita lahirkan, tapi eksekutornya ada pada BKN. Konsepnya di MenPANRB, tapi eksekutornya ada pada BKN,” ujar Taufan Pawe dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama MenPAN RB, Kepala BKN, Kepala LAN, Kepala ANRI, dan Ketua Ombudsman RI di Ruang Rapat Komisi II, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (15/7/26).

Ia menegaskan bahwa penyusunan arah reformasi birokrasi jangka panjang merupakan komitmen bersama yang harus diwujudkan secara konsisten. Transformasi ASN, lanjutnya, perlu difokuskan pada penguatan akuntabilitas kinerja pemerintah, pengembangan layanan publik terpadu berbasis transformasi digital, peningkatan kualitas sistem merit, evaluasi aplikasi pemerintahan yang belum terintegrasi, serta penguatan reformasi birokrasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Taufan juga menilai penerapan sistem merit tidak dapat dipisahkan dari pengembangan manajemen talenta. Menurutnya, sistem merit yang tersusun dengan baik akan menjadi landasan bagi pengelolaan talenta ASN secara optimal.

“Implementasi sistem merit itu pada ujung-ujungnya adalah bagaimana manajemen talenta itu berjalan. Sistem merit harus tertata dengan baik, kemudian linier dengan manajemen talenta,” tandasnya.

Selain itu, Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut menyoroti pentingnya peran Lembaga Administrasi Negara (LAN) dalam menyiapkan sumber daya manusia aparatur yang kompeten. Ia berpandangan bahwa keberhasilan sistem merit dan manajemen talenta sangat bergantung pada kualitas SDM ASN yang dibangun sejak awal.

“LAN harus menjadi hulu membina sistem SDM supaya siap pakai dan berkualitas. Sistem merit dan manajemen talenta tidak akan bisa diterapkan kalau SDM-nya tidak siap,” tegasnya.

Taufan menegaskan bahwa sistem merit dan manajemen talenta merupakan inti dari reformasi birokrasi yang harus diterapkan secara berkelanjutan agar mampu melahirkan birokrasi yang profesional dan berdaya saing.

“Saya berpendapat otaknya reformasi birokrasi ada pada sistem merit dan manajemen talenta,” tegas Taufan.

Menutup penyampaiannya, Taufan mengingatkan bahwa Undang-Undang ASN telah menetapkan delapan prinsip yang menjadi dasar sistem merit, yakni kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas, netralitas, transparansi, non-diskriminasi, serta adil dan objektif.

“Saya berani mempertanggungjawabkan pendapat saya ini karena ini amanah Pasal 1 angka 9 Undang-Undang ASN. Kalau ini ditegakkan, ASN akan nyaman mengabdikan dirinya sebagai abdi negara, bangsa, dan negara,” pungkas Taufan Pawe.