

Atalia Praratya Soroti Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung
Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar menyoroti mengenai kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Universitas Padjajaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kejadian tersebut tentu harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan perlindungan terhadap perempuan, anak, dan masyarakat renta. Sanksi tegas juga harus diberikan kepada pelaku dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) demi menjaga kepercayaan publik.
Atalia Praratya mengatakan bahwa kasus pelecehan seksual belakangan banyak terungkap dengan beragam modus pelaku. Dimana hal ini tidak terlepas dari dukungan orang terdekat korban dan keberanian korban dalam mengungkap serta melaporkannya ke pihak berwajib.
Di sisi lain, Atalia meyakini kasus pelecehan seksual ini seperti gunung es. Masih banyak korban yang tidak berani mengungkap karena banyak faktor.
Diketahui bahwa berdasarkan data dari Komnas Perempuan tahun 2022, sekitar 60 persen korban kasus tindakan kekerasan seksual tidak berani untuk melapor.
“Nah, ini menjadi harus satu hal yang digarisbawahi. Kasus-kasus belakangan ini begitu bermunculan dari mulai kasus guru besar UGM ya, ini diberhentikan karena terbukti melecehkan banyak mahasiswi. Kemudian kasus Pesantren Jombang," kata Atalia, Minggu (13/4/2025).
“Ini seseorang yang dianggap atau institusi yang dianggap mampu untuk melindungi warga masyarakat justru menjadi predator bagi anak-anak kecil begitu, ya. Termasuk yang terakhir ini adalah yang muncul ke permukaan yaitu dokter residen Unpad spesialis ya, (tersangka) PAP,” lanjutnya.
Ia menilai publik yang memberikan perhatian lebih dalam kasus ini harus dimanfaatkan sebagai momentum perbaikan, baik dari sisi regulasi maupun kebijakan pemerintah dan lembaga terkait.
Ia juga mengapresiasi seluruh lembaga terkait bisa langsung melakukan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh dokter residen ini. Dimana pihak kepolisian yang cepat menyelidiki hingga menetapkan tersangka. Begitu pula Unpad dan RSHS Bandung yang kooperatif.
Hal tersebut menjadi bukti bahwa kasus dugaan pelecehan seksual bisa ditindak dengan cepat. Jangan ada lagi kasus yang mengemuka namun penanganannya tidak kunjung rampung bertahun-tahun.
“Karena kita tahu banyak kasus-kasus yang dipendam sampai bertahun-tahun ya. Nah, ini saya kira dengan dukungan semua pihak begitu ya. Prosesnya menjadi berjalan dengan sangat cepat sehingga pada dalam waktu beberapa hari saja sudah ditangkap pelakunya begitu,” jelas Atalia.
Atalia memastikan akan melakukan dukungan pengawasan dan pendampingan dengan cara mendatangi keluarga korban, termasuk melakukan pendataan hukum. Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI, ia akan terus mendorong ada perbaikan sistem, baik di rumah sakit, perguruan tinggi, ataupun lembaga-lembaga terkait.
Khusus terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) saat ini juga sedang dikuatkan.
"Jadi, undang-undang TPKS ini ternyata belum dipahami oleh banyak masyarakat begitu ya, khususnya juga institusi," ujarnya.
Atalia juga menilai ada hal yang sangat mengkhawatirkan, yakni menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi-institusi pelayanan publik.
"Apakah institusi kesehatan, apakah pendidikan, ataukah keamanan dan lain-lain. Fokus di sana supaya betul-betul masyarakat merasa aman, merasa nyaman di ruang-ruang publik,” pungkasnya.