

7 Daerah PSU Kembali Digugat, Zulfikar Arse Sadikin Minta MK Bersikap Tegas
Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar meminta Mahkamah Konstitusi bersikap tegas dalam menangani sidang perselisihan hasil Pilkada (PHPKada). Ia berharap jangan sampai terus terjadi pemungutan suara ulang (PSU) akibat muncul gugatan yang dilayangkan peserta pilkada.
“MK sendiri menurut saya perlu juga ada ketegasan," kata Arse dalam keterangannya, rabu (16/4/25).
Menurutnya, MK bisa menerapkan aturan soal batasan selisih suara dalam sengketa pilkada. Sehingga, tak semua sengketa perlu dilanjutkan persidangannya bila tidak sesuai aturan.
"Dulu MK itu punya batasan, kalau hasil itu selisih, berapa waktu itu, ada berapa persen, ada berapa persen itu, bolehlah dilanjut. Kalau nggak, ya sudah dihentikan. Mungkin itu bisa dijadikan landasan kembali,” jelas Arse.
ia menjelaskan bahwa keadilan dalam proses pilkada tidak akan pernah mencapai 100 persen. Sebab, dalam setiap kontestasi, ada banyak pihak yang dilibatkan, sehingga ada banyak kepentingan yang dapat menuding kecurangan satu sama lainnya.
“Kalau kita mau mencapai keadilan pemilu, keadilan dalam proses, dalam cara, termasuk dalam hasil, 100 persen itu tidak mungkin. Itu di akhirat kira-kira kalau mungkin,” ujarnya.
Arse juga mendesak semua pihak membuat pakta integritas agar sepakat PSU hanya dapat dilakukan sekali apabila gugatan dikabulkan MK. Menurutnya, keadilan dalam pilkada tidak bisa dibiarkan berlarut-larut demi kepastian dalam menjalankan roda administrasi pemerintahan di daerah.
“Diberi ruang keadilan pemilu, tapi jangan berlarut-larut lah, kita juga butuh kepastian. Sampai kapan mau selesai kalau PSU, PSU lagi, PSU, PSU lagi, PSU, PSU lagi,” tegasnya.
Diketahui bahwa sebelumnya, hasil pemungutan suara ulang (PSU) di 7 daerah kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Daerah tersebut meliputi Kabupaten Puncak Jaya (Provinsi Papua Tengah), Siak (Riau), Barito Utara (Kalimantan Tengah), Buru (Maluku), Taliabu (Maluku Utara), Banggai (Sulawesi Tengah), dan Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara).
“Kami menerima informasi (gugatan kembali) dari 7 tempat, ya, 7 kabupaten dan kota. Kami tidak akan komentari itu sebagai satu fakta, itu ada, diajukan permohonannya,” kata anggota KPU RI, August Mellaz, Selasa, 15 April 2025.