Wakil Ketua DPR Pastikan RUU Pemilu Tetap Akan di Bahas di Komisi II

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Nasional
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir

Wakil Ketua DPR Pastikan RUU Pemilu Tetap Akan di Bahas di Komisi II

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan bahwa pembahasan paket revisi undang-undang (RUU) yang mengatur pemilihan umum hingga pemilihan presiden tidak akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg).

Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu tetap akan dibahas oleh Komisi II sesuai dengan tugas, fungsi dan ranah mereka.

"Jadi begini UU itu ada sektor garapannya masing-masing ada tugas fungsi masing-masing komisi kalau UU pemilu koornya ada di Komisi 2. Enggak mungkin kita kasih ke Baleg. Apalagi ini waktunya masih panjang," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, rabu (16/4/25).

Adies menjelaskan pembahasan suatu undang-undang bisa diberikan kepada Baleg apabila memiliki sifat yang mendesak dan melibatkan sejumlah komisi.

Namun, ia menegaskan pembahasan suatu undang-undang tidak akan diberikan ke Baleg jika sudah memiliki alat kelengkapan dewan (AKD) yang sesuai untuk dibahas.

"Tapi kalau (RUU) pemilu kan jelas di komisi 2. Sama kaya UU TNI kan harus di komisi 1 enggak mungkin di Baleg. Sama kayak UU politik kan enggak mungkin di baleg. Jadi enggak ada begitu. Pimpinan akan mengerti," jelasnya.

Sementara itu, Adies belum dapat memastikan apakah revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan oleh Komisi II.

"Belum dengar nanti apakah koornya di komisi 2 atau butuh komisi lain karena ASN agak luas," katanya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyebut bahwa Komisi II diminta untuk fokus menggodok revisi UU ASN sementara revisi UU Pemilu dialihkan ke Badan Legislasi.