Bahlil Tegaskan Impor BBM, Minyak Mentah, dan LPG Beralih ke Mekanisme Satu Pintu

  1. Beranda
  2. Berita
  3. EKSEKUTIF / KABINET
Bahlil Tegaskan Impor BBM, Minyak Mentah, dan LPG Beralih ke Mekanisme Satu Pintu Menko Hilirisasi dan Transisi Energi / Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, (29/10).

Bahlil Tegaskan Impor BBM, Minyak Mentah, dan LPG Beralih ke Mekanisme Satu Pintu

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah tengah menjalani masa transisi dalam penerapan mekanisme baru pengadaan impor bahan bakar minyak (BBM), minyak mentah (crude oil), dan gas minyak cair (liquefied petroleum gas/LPG). Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 yang mengatur pengadaan komoditas energi melalui satu pintu.

Bahlil menjelaskan, melalui kebijakan tersebut, pemerintah akan mengambil peran utama dalam proses negosiasi dan penentuan kesepakatan dengan negara pemasok energi. Dengan demikian, pengadaan impor tidak lagi bergantung pada banyak perusahaan perantara seperti dalam mekanisme sebelumnya.

"Dengan Perpres 107 tentang babak baru daripada sistem pengadaan BBM, crude, LPG, itu artinya apa? Sekarang negara yang di depan. Jadi enggak ada lagi perusahaan-perusahaan cangkang yang 30 lebih itu," ujar Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, perubahan mekanisme tersebut memungkinkan pemerintah menjalin komunikasi secara langsung dengan negara-negara yang memiliki sumber pasokan energi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan energi nasional dapat dipenuhi melalui proses pengadaan yang lebih terarah dan efisien.

Menurut Bahlil, keterlibatan langsung pemerintah diharapkan dapat menyederhanakan tahapan pengadaan impor yang sebelumnya melalui prosedur panjang. Selain mempercepat proses, mekanisme tersebut juga membuka peluang bagi Indonesia untuk menyepakati kontrak pasokan energi dalam jangka panjang.

Bahlil menambahkan, kebijakan pengadaan melalui satu pintu tidak hanya berkaitan dengan efisiensi perdagangan energi, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat hubungan diplomatik dan kerja sama bilateral dengan negara pemasok.

Sebagai contoh, ia menyebut pemerintah dapat melakukan komunikasi langsung dengan Amerika Serikat apabila Indonesia berencana memenuhi kebutuhan LPG melalui negara tersebut. Dengan pendekatan ini, pembahasan mengenai pasokan energi dapat dilakukan secara langsung antarpemerintah.

"Ini memangkas prosedur yang begitu panjang, kemudian kita bisa melakukan kontrak jangka panjang. Dan yang ketiga, ini menjadi alat komunikasi dalam konteks bilateral antara negara-negara," katanya lagi.

Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa penerapan mekanisme baru tersebut belum sepenuhnya berjalan karena masih berada dalam tahap transisi. Pemerintah saat ini tengah melakukan penyesuaian dan pembenahan untuk memastikan sistem pengadaan impor energi dapat diterapkan secara optimal.

"Lagi transisi. Lagi transisi sekarang. Kita lagi transisi untuk membenahi agar betul-betul kejadiannya itu lebih baik," ujar Bahlil pula.

Melalui perubahan mekanisme ini, pemerintah berupaya membangun sistem pengadaan BBM, minyak mentah, dan LPG yang lebih terkoordinasi. Selain menyederhanakan prosedur dan membuka peluang kontrak jangka panjang, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menjalin kerja sama energi dengan negara-negara pemasok.

Share: