Terkait UU Pemilu, Pimpinan Baleg Tak Masalah di Garap Komisi II, Asal Segera Dibahas

  1. Beranda
  2. Berita
  3. BADAN - BADAN DPR RI
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung

Terkait UU Pemilu, Pimpinan Baleg Tak Masalah di Garap Komisi II, Asal Segera Dibahas

Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia terbuka revisi UU Pemilu tidak harus dibahas di Baleg. Ia tidak masalah apabila Komisi II ingin menggarapnya. Baginya yang penting revisi UU Pemilu segera dibahas.

"Mau komisi dua, boleh, mau di baleg, nggak ada masalah, mau di pansus juga oke. Yang penting segera dibahas," kata Doli kepada wartawan yang dikutip Jumat (18/4/25).

Saat ini, Revisi UU Pemilu itu menjadi penugasan Baleg. Untuk dapat mengubahnya harus menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk mengubah Prolegnas.

"Jadi kalau pun nanti misalnya mau diubah ke Komisi II, harus rapat dulu dengan pemerintah perubahan prolegnas. Karena di dalam Prolegnas sekarang kecantumnya di Baleg Kenapa di baleg? Karena tadi komisi dua ngedrop," jelasnya.

Ia justru heran dengan protes Komisi II. Karena Komisi II sendiri yang memprioritaskan revisi UU ASN daripada UU Pemilu.

"ASN yang dimasukin. Makanya saya heran kok mereka protes terhadap keputusan yang mereka ambil sendiri," katanya.

Menurut Doli, tergantung juga kepada pimpinan kapan akan revisi UU Pemilu akan dimulai. Baleg kini merencanakan menggelar rapat dengar pendapat dengan masyarakat untuk menerima masukan revisi UU Pemilu. Pimpinan DPR yang akan menentukan dimana alat kelengkapan dewan yang membahas revisi UU Pemilu.

"itu tergantung pimpinan. Makanya kan kalau pembahasan dimulai apa tidak, apakah Panja, Panjanya di Komisi II, atau Panjanya di Baleg, atau Pansus, itu kan di pimpinan. Pimpinan kan nanti dibahas, di bamus dulu," pungkasnya.