

Puteri Komarudin Dorong Perbaikan Basis Data UMKM terkait Pembiayaan dalam Pembahasan RPOJK
Jakarta - Komisi XI DPR RI Menggelar Rapat Kerja dengan Ketua dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) dengan agenda pembahasan mengenai tindak lanjut putusan pengadilan di sektor perbankan, yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (28/4/25).
Dalam Raker tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin, menekankan pentingnya perbaikan dan integrasi basis data bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal itu ditekankannya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang pemberian kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM.
Ia menyoroti belum meratanya pendampingan dan pemberdayaan terhadap pelaku UMKM di berbagai daerah, yang menurutnya disebabkan oleh tidak adanya sistem data yang terintegrasi antar instansi.
“Kita sangat berharap dengan adanya ketentuan ini juga ada perbaikan dalam database UMKM. Tentu yang terintegrasi, dilihat di situ legalitasnya seperti apa, kompetensi SDM-nya seperti apa, dan juga pendampingan pemasaran hingga perpajakannya seperti apa,” kata Puteri.
Puteri juga menambahkan, sering kali terjadi tumpang tindih pendampingan oleh berbagai lembaga terhadap UMKM yang sama, sementara banyak UMKM lain yang justru tidak tersentuh program apapun.
“Ada UMKM yang sudah dibina mungkin lebih dari satu lembaga atau kementerian, tapi ada juga yang sama sekali tidak pernah terjamah oleh program pendampingan atau peningkatan pemasaran,” jelasnya.
Ia juga mendorong agar RPOJK ini turut mendorong terciptanya satu basis data UMKM yang komprehensif dan dapat digunakan bersama oleh pemerintah daerah, kementerian, lembaga, serta OJK. Hal ini penting untuk menciptakan pemerataan bantuan dan efektivitas program pemberdayaan UMKM.
“Kita berharap dengan adanya RPOJK ini nanti akan ada basis data yang lebih komprehensif untuk UMKM di seluruh Indonesia, yang datanya sama dari tingkat kabupaten/kota sampai dengan kementerian, lembaga dan juga OJK,” jelasnya.
Menanggapi ketentuan Pasal 3 dalam draft RPOJK, yang menyebutkan BUMN dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Puteri menekankan bahwa koordinasi antar instansi merupakan tantangan tersendiri yang perlu segera diatasi.
“Koordinasi adalah barang mahal di negara ini. Saya juga paham Bapak-Bapak pasti banyak mengalami kesulitan, tidak mudah untuk bertukar data. Tapi kita sangat berharap bisa dipikirkan solusinya ke depan,” pungkasnya.