Agung Widyantoro ; Komisi X bersama Pemerintah Segera Siapkan Langkah Strategis Tindaklanjuti Putusan MK

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agung Widyantoro

Agung Widyantoro ; Komisi X bersama Pemerintah Segera Siapkan Langkah Strategis Tindaklanjuti Putusan MK

Jakarta - Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan langkah strategis dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang segala bentuk pungutan biaya pendidikan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agung Widyantoro menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun demikian, DPR bersama pemerintah tetap memiliki kewenangan dalam merumuskan kebijakan pendidikan melalui pendekatan open legal policy.

“DPR akan membahas bersama pemerintah mengenai materi dan kebijakan yang akan dirumuskan untuk merespons putusan MK. Ini adalah tanggung jawab strategis demi memastikan Undang-Undang yang lahir mencerminkan prinsip keadilan dan pemerataan akses pendidikan,” kata Agung, Minggu (1/6).

Ia menjelaskan bahwa Komisi X saat ini tengah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Diharapkan RUU ini menjadi payung hukum yang mengatur seluruh aspek pendidikan nasional. Mulai dari pemenuhan hak anak atas pendidikan dasar hingga efisiensi pembiayaan.

Disisi lain, terkait mengenai alokasi anggaran pendidikan yang sebesar 20 persen dari APBN (mandatory spending). Komisi X menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penggunaan anggaran tersebut.

“Anggaran pendidikan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Harus dikaji apakah benar-benar terserap seluruhnya untuk kepentingan pendidikan dan apakah tepat sasaran,” jelasnya.

Agung menambahkan penting adanya riset dan kajian mendalam terkait distribusi anggaran pendidikan agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya administratif, tetapi juga berdampak nyata pada kualitas dan pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia.

Agung juga menyambut positif putusan MK yang melarang pungutan biaya di tingkat SD dan SMP. Menurutnya, hal ini sejalan dengan semangat konstitusi dan visi pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia. 

“Pendidikan dasar adalah hak setiap warga negara. Tidak boleh ada anak yang putus sekolah karena masalah biaya. Negara wajib hadir dan menjamin setiap anak Indonesia mendapat pendidikan yang layak,” tegasnya.