

Soal Kasus Alex Denni, Komisi III : “Penegakan Hukum yang Adil dan Bersih, Harus Transparan”
Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan di Komplek Parlemen, Senayan, bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) terkait kasus Alex Denni yang diduga terdapat berbagai kejanggalan dalam hal prosedural, senin (24/2/25).
Adapun salah satu kejanggalan perkara ini adalah tidak adanya putusan yang tercantum dalam Direktori Putusan MA sebagai sistem informasi berbasis website yang digunakan untuk mempublikasikan putusan pengadilan.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra, menyampaikan kritikan terhadap penegakan hukum yang dinilai masih tidak transparan.
“Penegakan hukum yang bersih dan adil itu bisa terlaksana kalau ada unsur transparansi. Jadi kami terus terang mengkritik keras bukan saja di Mahkamah Agung, tapi juga di KPK, Kepolisian, Kejaksaan semuanya kalau kita mau tertib dan bersih harus transparan” ujar Soedeson.
Selama pengalamannya menjadi seorang advokat, Soedeson pun mengaku banyak menemui kasus seperti ini di masyarakat.
Makanya, ia meminta perlunya ada pengaturan contrarius actus dalam KUHAP yang baru. Hal ini dimaksudkan agar adanya pembatalan keputusan pengadilan apabila ada proses administrasi yang salah atau cacat hukum.
Persoalan disparitas putusan terhadap perkara Alex Denni menjadi perhatian Komisi III karena terdapat beberapa kejanggalan dalam hal prosedural.
Dalam hal ini, Komisi III DPR-RI memberikan masukan terhadap Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh serta memberikan atensi terhadap permohonan Peninjauan Kembali Alex Denni dengan mempertimbangkan jaminan Business Judgement Rules (BJR) dan pemberlakukan Pasal 55 KUHP.