

Komisi III Ingatkan Jangan Ada Pembusukan Hukum dalam Kasus Kriminalisasi Advokat Tony Budidjaja
FraksiGolkar - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rikwanto, mengingatkan untuk tidak terjadi ‘pembusukan hukum’ dalam penanganan kasus kriminalisasi Advokat Tony Budidjaja. Menurutnya setiap aparat penegak hukum harus menjaga kode etik dalam menegakan hukum yang berkeadilan
“Bersiasat hukum itu boleh-boleh saja. Tapi kalau pembusukan hukum itu, janganlah. Apalagi dilakukan oleh orang-orang yang berkiprah di situ, ya APH, juga advokat, ya. Itu dilengkapi oleh kode etik-kode etik yang harus dijaga” ungkap Rikwanto
Menurut Rikwanto praktik-praktik semacam kriminalisasi Advokat ini banyak terjadi. Mantan Kapolda Kalimantan Selatan tersebut pun memastikan KUHAP kedepan dapat mengedepankan hak asasi manusia, keadilan, dan kepastian hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada Advokat.
“Saya mendukung RUU KUHAP yang baru ini untuk (memberikan) perlindungan kepada para advokat dalam mejalani profesinya” tambah Rikwanto
Advokat Tony Budidjaja divonis 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus tindak pidana pengaduan palsu dan/atau pengaduan fitnah. Saat ini Advokat Tony Budidjaja mengajukan Kasasi.