

Anggota Komisi III Pastikan Perluasan Kewenangan Advokat dalam RUU KUHAP
Jakarta - Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra memastikan kewenangan Advokat dalam RUU KUHAP dapat diperluas. Menurutnya kewenangan yang diberikan kepada Advokat dalam RUU KUHAP tersebut dinilai sudah sangat maju.
“Kalau kita melihat (RUU KUHAP) kewenangan-kewenangan yang diberikan kepada Advokat, itu sudah sangat maju. Dengan tegas mengatakan Advokat adalah penegak hukum” ungkap Soedeson.
Soedeson yang memiliki pengalaman berprofesi sebagai Advokat selama 30 tahun, menambahkan salah satu bentuk perluasan kewenangan Advokat yakni dapat memberikan keberatan apabila ada intimidasi pada saat pemeriksaan berlangsung.
“Kewenangannya dia (Advokat) pada saat pemeriksaan, ada intimidasi, ada tekanan, dapat memberikan keberatan. Bukan sampai di situ saja, keberatan itu wajib dicatat di dalam berita acara” tambah Anggota DPR -RI Dapil Papua Tengah tersebut.
Soedeson Tandra pun mempertegas posisi Advokat sebagai penegak hukum, berada di wilayah masyarakat untuk memberikan perlindungan hukum. Maka tak jarang Advokat harus berhadapan dengan negara.