Menteri ATR / BPN Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah untuk Pondok Pesantren

  1. Beranda
  2. Berita
  3. EKSEKUTIF / KABINET
Menteri ATR / Kepala BPN, Nusron Wahid saat melakukan kunjungan di Ponpes Buntet, Cirebon (2/8)

Menteri ATR / BPN Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah untuk Pondok Pesantren

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat proses sertifikasi tanah untuk tempat ibadah serta lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, agar diselesaikan dalam tiga tahun ke depan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan bahwa sertifikasi ini mencakup tanah wakaf maupun nonwakaf, yang digunakan untuk kepentingan pendidikan.

"Selama tiga tahun ke depan, kita ingin semua tanah untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan, baik yang wakaf maupun tidak, bisa tuntas sertifikasinya," ucap Menteri Nusron dalam kunjungannya di Ponpes Buntet, Cirebon, Sabtu, (2/8/25)

Menurutnya, hingga saat ini, progres sertifikasi baru mencapai 38 persen dari total target 700 ribu bidang tanah.

Menteri Nusron menjelaskan lembaga pendidikan seperti pondok pesantren dan sekolah yang berbadan hukum yayasan, secara prinsip memang tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah. Namun, ada pengecualian bagi lembaga pendidikan tertentu.

"Khusus lembaga pendidikan diperbolehkan memiliki hak milik, sepanjang mendapatkan surat persetujuan dari Menteri ATR/BPN," katanya.

Menteri Nusron menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi untuk menghindari potensi konflik dan sengketa hukum di masa mendatang, terutama ketika terjadi peralihan kepengurusan yayasan atau perubahan penggunaan tanah.

"Kalau tidak disertifikasi, ini bisa menimbulkan sengketa di kemudian hari. Ini menyangkut kepastian hukum atas tanah umat," tegasnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini menyebutkan kendala utama dalam sertifikasi tanah wakaf adalah keterlambatan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang menjadi kewenangan Kementerian Agama.

"Kalau tanah wakaf, biasanya lambat di AIW-nya. Itu di Kemenag. Kita harapkan bisa ada percepatan dari sana," katanya.

Menurutnya, pemerintah akan terus mendorong kerja sama lintas kementerian, agar proses sertifikasi tanah wakaf dan nonwakaf untuk pendidikan serta tempat ibadah bisa berjalan lebih lancar.

Dengan percepatan ini, pemerintah ingin menjamin keberlanjutan fungsi sosial tanah umat sekaligus memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan dan pemanfaatannya.

“Oleh karena itu, jangan sampai nanti ke depan menjadi sengketa di kemudian hari,” pungkasnya.