

Singgih Januratmoko; RUU Penyelenggaraan Haji Prioritas pada Peningkatan Pelayanan Haji dan Penguatan Kelembagaan
Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (20/8/25).
Adapun RDPU kali ini dalam rangka menyerap masukan terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Haji dan Umrah yang sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara telah menyerahkan DIM pada akhir pekan lalu.
“Insya Allah pembahasan kita kebut. Targetnya pada 26 Agustus nanti sudah bisa dibawa ke rapat paripurna,” kata Singgih.
Menurutnya, pembahasan RUU ini memiliki prioritas utama, yaitu peningkatan pelayanan haji dan penguatan kelembagaan. Terkait rencana transisi pengelolaan haji dari Kementerian Agama ke Badan Pengelola Haji (BP Haji).
Lebih lanjut, Singgih juga menegaskan bahwa keputusan final akan ditetapkan setelah persetujuan paripurna DPR. “Nanti pemerintah yang akan membentuk tim transisi,” katanya.
Disamping itu, pembahasan juga menyentuh soal pengaturan haji non-kuota atau Haji Furoda. Menurut Singgih, ke depan jamaah Furoda akan tercatat dalam sistem portal yang disiapkan, sehingga data jamaah bisa lebih terpantau.
Diketahui bahwa berdasarkan data Kementerian Agama, kuota haji Indonesia pada tahun 2025 mencapai 241.000 jemaah, terdiri atas 221.000 kuota reguler dan 20.000 kuota khusus. Indonesia menjadi negara dengan jumlah jemaah haji terbanyak di dunia.