

Ketua Komisi X; RUU Sisdiknas Dirancang Tingkatkan Kualitas Pendidikan Nasional
Jakarta - Revisi Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masih terus dibahas DPR RI bersama pemerintah. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Ia menyebut bahwa hingga kini Komisi X DPR RI masih menerima banyak masukan terkait RUU Sisdiknas.
Dalam RUU tersebut, banyak masukan dari berbagai lembaga, pemerhati pendidikan, dan stakeholder lainnya. Pembahasan RUU Sisdiknas juga meliputi berbagai aspek, mulai dari biaya pendidikan, hingga inklusivitas.
Fokus pertama terkait peningkatan kualitas perguruan tinggi, Hetifah menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas dirancang untuk peningkatan akses dan kesetaraan pendidikan. UU ini diharapkan akan membuka akses kepada seluruh masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi yang berkualitas.
“Kami ingin UU Sisdiknas nantinya bukan hanya fokus pada peningkatan mutu pendidikan tinggi, namun kualitas lulusannya juga harus berdampak pada mobilitas sosial dan kesejangan ekonomi,” kata Hetifah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Iluni FHUI, IKA USU, ABP PTSI di Ruang Rapat Komisi X, Senayan, Rabu (10/9/25).
Hetifah mengemukakan bahwa UU Sisdiknas juga akan mengatur mengenai professionalitas profesi dosen hingga tenaga pendidik terkait peningkatan kesejahteraan hingga ruang gerak yang lebih luas untuk melakukan inovasi dan berkolaborasi.
“Ruang lingkupnya juga diperlus, seluruh profesi dosen hingga tenaga pendidik negeri hingga swasta semuanya akan mendapatkan kesempatan yang sama dalam peningkatan kesejahteraan bahkan dalam melakukan sebuah inovasi juga akan diatur,” ungkapnya.
Menurut Hetifah, kebijakan yang diatur dalam UU Sisdiknas tidak akan berhasil apabila perguran tinggi swasta tidak dilibatkan.
“Apabila peraturannya nya sudah bagus apabila tidak bisa dilaksanakan untuk apa, sehingga kami juga perlu realistis agar peraturannya bisa diimplementasikan dengan baik,” lanjutnya.
Terkait mengenai perkembangan Revisi UU Sisdiknas, Herifah menyatakan masih mematangkannya di Komisi X DPR RI.
“Kami masih akan melakukan beberapa pendalaman, diskusi dan konsultasi publik pada masa sidang ini. Setelah itu dilakukan harmoniasi dengan Badan Legislasi DPR dan selanjutnya diresmikan sebagai RUU inisiatif DPR, dan kemudian dikirim kepada pemerintah untuk mulai dibahas bersama,” jelasnya.