

Dewi Yustisiana Dukung Langkah Tegas Pemerintah Hentikan Sementara Operasi 190 Tambang
Jakarta, 23 September 2025 — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Golkar, Dewi Yustisiana, menyatakan mendukung langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menghentikan sementara operasi 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral di berbagai daerah di Indonesia. Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025.
Data dari Kementerian ESDM mencatat bahwa perusahaan-perusahaan yang terkena sanksi tersebar di berbagai provinsi, termasuk 11 perusahaan di Jambi, 19 perusahaan di Kalimantan Timur, serta puluhan lainnya di Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Bangka Belitung. Mereka terbukti melanggar ketentuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta kewajiban reklamasi pasca tambang sesuai amanat PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Kaidah Pertambangan yang Baik.
“Langkah ini merupakan peringatan serius bagi pelaku usaha pertambangan agar mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap RKAB dan kewajiban reklamasi bukan pilihan, tetapi prasyarat mutlak untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” tegas Dewi di Jakarta, Selasa (23/9).
Dewi menambahkan, penghentian operasi sementara ini tetap memberi ruang bagi perusahaan untuk memperbaiki kewajibannya. Berdasarkan ketentuan, perusahaan dapat mengajukan penetapan dokumen rencana reklamasi yang lengkap dan menempatkan jaminan reklamasi sesuai regulasi untuk mendapatkan izin operasi kembali. Selama masa penghentian, perusahaan wajib melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di seluruh area IUP mereka.
Selain itu, Dewi meminta pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan berbasis teknologi dan keterbukaan informasi sehingga masyarakat dapat memantau proses reklamasi secara real time. Ia juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat sekitar tambang dalam proses pengawasan lingkungan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Menurut Dewi, kebijakan ini akan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pertambangan berkelanjutan di Indonesia. “Kita ingin sektor pertambangan bukan hanya menyumbang penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membawa manfaat bagi masyarakat sekitar tambang dan menjaga kualitas lingkungan untuk generasi mendatang,” tutup legislator Sumsel II.