Kenaikan Harga Minyak Goreng Subsidi di Pasar, BAM DPR Minta Pemerintah Awasi Proses Distribusi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. BADAN - BADAN DPR RI
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa saat melakukan kunjungan ke Pasar Induk Rau, Serang (6/3), Foto : dpr.go.id

Kenaikan Harga Minyak Goreng Subsidi di Pasar, BAM DPR Minta Pemerintah Awasi Proses Distribusi

Jakarta - Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa melakukan kunjungan spesifik ke Pasar Induk Rau, Serang, Banten, guna meninjau harga-harga kebutuhan pokok saat Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri nanti, kamis (6/3/25). 

Dalam kunjungan tersebut, politisi Partai Golkar ini mendapati adanya kenaikan harga Minyakita di pasar, dimana minyak goreng bersubsidi tersebut dijual dengan harga bervariasi antara Rp18.000 hingga Rp19.000 per liter, padahal harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700 per liter.  

"Saya cek sendiri di beberapa tempat, ada yang menjual Rp19.000, ada yang Rp18.000. Setelah saya tanyakan, ternyata mereka membelinya dari agen seharga Rp17.000. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian harga di tingkat distribusi," ucap Agun usai melakukan kunjungan spesifiknya.  

Lebih lanjut, Agun menilai kenaikan harga ini bukan disebabkan oleh kelangkaan stok, melainkan karena kurangnya pengawasan dalam rantai distribusi. Ia menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan dan dinas terkait harus segera bertindak untuk memastikan harga tetap sesuai dengan kebijakan subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.  

Agun juga menilai bahwa operasi pasar saja tidak cukup untuk menekan harga jika distribusinya tidak tertata dengan baik. 

"Kalau distribusi dari produsen ke pengecer tidak diawasi dengan ketat, harga akan terus bergejolak. Pemerintah harus memastikan sistem distribusi berjalan dengan transparan dan sesuai aturan," tegasnya.  

Dengan kondisi tersebut, pemerintah diharapkan segera mengambil langkah dan kebijakan yang konkret dalam upaya menertibkan distribusi dan penjualan Minyakita. Langkah ini penting agar masyarakat tetap bisa mendapatkan minyak goreng bersubsidi dengan harga yang telah ditentukan dan tidak terbebani oleh kenaikan harga yang tidak wajar di pasar.