

Maruli Siahaan dorong LPSK Mampu Lindungi Keluarga Diplomat Arya Daru dari Ancaman Teror
Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Maruli Siahaan menegaskan perlunya peningkatan gelar perkara terkait kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan. Ia menilai, masih banyak kejanggalan dalam peristiwa tersebut sehingga tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai bunuh diri.
“Kita dorong supaya ini ditingkatkan gelar perkara. Karena ada intervensi dan ancaman, harapan kita kehadiran LPSK bisa melindungi keluarga agar tidak terjadi lagi teror,” kata Maruli dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Kepala LPSK, Komnas Perempuan, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, serta kuasa hukum Meta Ayu Puspitasari, istri almarhum diplomat Arya Daru Pangayunan di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (30/9/25).
Maruli juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran HAM dalam kasus ini. Ia mendorong Kementerian HAM lebih aktif berkomunikasi dengan aparat kepolisian, termasuk Kapolda maupun Direktur Reserse, guna menggali keterangan tambahan yang dapat mengungkap fakta baru.
Selain itu, menurut Maruli, informasi dari keluarga korban maupun lingkungan sekitar seperti tempat kos perlu ditelusuri secara mendalam. Hal ini, katanya, dapat menjadi bahan penting bagi pihak HAM dalam memberikan masukan terhadap proses penyelidikan.
“Yang jelas, kita belum bisa memastikan apakah ini bunuh diri. Patut dicurigai karena masih banyak kejanggalan yang belum terbuka,” tegas Maruli Siahaan.