

Komisi II Minta KemenPAN-RB Tidak Harus Serentak Lakukan Pengangkatan CPNS dan CPPPK 2024
Jakarta - Persoalan terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) terus bergulir. Hal tersebut dikarenakan sebagian besar dari mereka yang telah lulus tahap akhir mengeluh karena terjadi penundaan pengangkatan dari jadwal yang telah ditetapkan.
Pengangkatan CPNS 2024 yang semulanya di Bulan Maret 2025 (usul penetapan NIP) menjadi mulai diangkat dan melaksanakan tugas pada 1 Oktober 2025 secara serentak, sementara untuk pengangkatan PPPK Tahap 1 yang semulanya di Bulan Juli 2025 (usul penetapan NIP diundur menjadi 1 Maret 2026 secara serentak sebagaimana ditetapkan KemenPAN-RB melalui Surat Edaran (SE) bernomor B/1043/M.SM.01.00/2025.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa KemenPAN-RB tidak perlu melakukan keserentakan pengangkatan, baik pada untuk CPNS maupun CPPPK Tahap 1.
Sebab, menurut Arse, dalam hasil kesimpulan Rapat Kerja Komisi II dengan KemenPAN-RB dan BKN, disebutkan bahwa Oktober 2025 dan Maret 2026 adalah tenggat waktu penyelesaian dalam rangka percepatan pengangkatan.
“Ya sebenarnya dengan kalimat percepatan penataan penyelesaian itu memberikan waktu maksimal. Jadi harus ada batas akhir kapan percepatan penataan penyelesaian itu tuntas. Kalau kita ikuti rapat dari awal sebenarnya skenarionya Menpan RB dan BKN itu skenario tuntas itu selesai di akhir 2026. Makanya kalimat kita kan mempercepat,” jelas Zulfikar Arse saat dihubungi Media di Jakarta, Sabtu (8/11/25).
Legislator dari Fraksi Golkar ini pun memahami jika ada pihak-pihak yang menyebutkan ada penundaan. Hal itu karena sedari awal dimulainya tahapan, para pendaftar CPNS mendapatkan informasi yang lengkap sampai dengan pengangkatan.
“Setiap proses atau tahapan seleksi itu sudah diumumkan. Sehingga, ketika sudah ada kesimpulan rapat seperti itu mereka mempertanyakan kok ditunda,” kata Arse.
“Padahal, kalau kita ikuti rapat, justru sebenarnya, kita ingin mempercepat dari skenarionya Kemenpan-RB itu semua di akhir 2026,” lanjutnya.
Walaupun demikian, Arse mendorong agar KemenPAN-RB segera mengangkat CPNS atau CPPPK yang instansinya sudah melengkapi administrasi, tanpa harus menunggu pengangkatan secara serentak.
“Dengan seperti ini saya bilang, kalau memang proses yang sudah ada ini berjalan terus dan sudah hampir selesai, karena tinggal mendapatkan NIP, pengisian DRH-nya sudah, pengusulan NIP-nya sudah, kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja. Pengangkatan mereka tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026,” tegasnya
Lebih lanjut, Arse berharap untuk CPPPK Tahap 1 yang sudah siap berkasnya untuk lamgsung di proses tanpa harus menunggu Tahap 2 selesai.
“Termasuk juga CPPPK tahap I. Kalau memang sudah semua ya sudah di-SK-kan segera saja. Tidak perlu menunggu tahap duanya selesai atau Maret 2026,” lanjutnya.
Oleh karena itu, ia juga berharap agar MenPAN-RB segera mengubah Surat Edaran tersebut tanpa harus mengangkat secara serentak jika instansi bersangkutan sudah siap.
“Mudah-mudahan pemerintah dengan aspirasi dari Komisi II, termasuk aspirasi dari teman-teman CPNS dan CPPPK itu mau mendengar dan mengubah kebijakan. Ya mudah-mudahan bisa diubah karena kan sebenarnya semangat kita itu mempercepat. Kesimpulan kita dan keinginan para anggota kan itu semangatnya mempercepat,” pungkasnya.