

Dave Laksono : RUU Penyiaran Harus Relevan dan Sesuai dengan Perkembangan Zaman
Jakarta - Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, serta Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, dalam rangka panitia kerja (panja) membahas revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran di Komplek Parlemen, Senayan, senin (10/3/25).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus bisa relevan atau masih bisa dimanfaatkan hingga 20 sampai 50 tahun ke depan.
Menurutnya, Undang-Undang Penyiaran yang berlaku saat ini masih terbelakang sebab masih mengatur sistem penyiaran secara analog. Padahal saat ini era penyiaran sudah berubah pada sistem digital.
"Tinggal produk-produk hukum turunan ke bawahnya itu yang bisa menyesuaikan perkembangan zaman," kata Dave
Oleh karena itu, menurut Dave, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Penyiaran itu harus mempelajari sistem penyiaran yang diterapkan di negara-negara lain guna menopang industri penyiaran lokal.
"Apakah selain soal pemancarnya, konten yang disediakannya, ini semua saling berkaitan, karena ini menopang kehidupan khalayak banyak juga," katanya.
Selain itu, RUU Penyiaran juga perlu mengatur dan melindungi generasi muda dari konten-konten yang bisa berdampak buruk. Menurut Dave, saat ini kata anak-anak sudah sangat tergantung kepada gawai pintar yang menampilkan berbagai jenis konten.
"Inilah gunanya Undang-Undang Penyiaran kita ini untuk kita bisa beri perlindungan dan memberikan pengamanan kepada anak-anak kita sehingga generasi kita ke depan jangan sampai tergerus akhlaknya," katanya.
Untuk itu, Dave berharap ingin agar RUU Penyiaran perlu mendengar berbagai masukan dari berbagai pihak agar RUU ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia.