Hetifah Sjaifudian; RUU Sisdiknas harus Jawab Kesenjangan Tingkat Mutu Pendidikan Tinggi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI X
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian saat memimpin Kunker Panja RUU Sisdiknas di Universitas Jember, (6/11), Foto: unej.ac.id

Hetifah Sjaifudian; RUU Sisdiknas harus Jawab Kesenjangan Tingkat Mutu Pendidikan Tinggi

Jakarta — Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke Universitas Jember telah menghasilkan sejumlah masukan strategis yang akan memperkaya proses pembahasan regulasi tersebut. Kunjungan berlangsung) sebagai bagian dari rangkaian uji sahih dan dialog pemangku kepentingan di berbagai daerah.

“Alhamdulillah, kunjungan kami ke Universitas Jember menghasilkan banyak masukan-masukan yang sangat strategis bagi penyempurnaan RUU Sisdiknas yang saat ini masih dalam proses harmonisasi dan akan memasuki tahap pembahasan,” kata Hetifah usai memimpin rapat bersama jajaran rektorat dan akademisi Unversitas Jember dan juga kampus lainnya di Jawa Timur, pada Kamis (6/11/25).

Menurutnya, isu yang mengemuka dalam dialog tersebut mencakup tata kelola perguruan tinggi, pembiayaan, sistem penjaminan mutu, hingga pembagian kewenangan antar kementerian. Salah satu perhatian utama adalah kesenjangan yang masih terjadi antar berbagai jenis perguruan tinggi.

Soroti Kesenjangan Perguruan Tinggi

Hetifah menyampaikan, kesenjangan terlihat pada berbagai aspek, antara lain, terkait kesenjangan antara perguruan tinggi yang berada di kota besar dan perguruan tinggi yang berada di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan kepulauan. Selain itu, kesenjangan juga terjadi antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Termasuk, perbedaan regulasi dan dukungan antara perguruan tinggi di bawah Kemendikbudristek dan yang berada di bawah Kementerian Agama. Juga, kesenjangan antara perguruan tinggi akademik dan vokasi.

“Agar pendidikan ini bermutu untuk semua, hal itu harus kita cari solusinya dan kita atur dalam RUU Sisdiknas. Tujuannya agar ada pemerataan, bukan hanya diakses tapi juga berkualitas,” tegasnya

Berdasarkan, Data Badan Pusat Statistik (2024) menunjukkan, angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi Indonesia baru mencapai 38,2%, masih lebih rendah dibanding rata-rata negara OECD yang berada di atas 60%. Selain itu, sekitar 60% mahasiswa Indonesia tercatat berkuliah di PTS, namun distribusi anggaran dan dukungan infrastruktur masih cenderung mengutamakan PTN.

Penguatan Mandatory Spending Pendidikan

Terkait pembiayaan, Hetifah menyoroti pentingnya implementasi Mandatory Spending 20% untuk pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Menurutnya, aturan turunan RUU Sisdiknas harus memastikan anggaran tersebut berdampak nyata pada peningkatan akses dan mutu pendidikan, termasuk di jenjang perguruan tinggi.

“Pengaturan Mandatory Spending nantinya harus memastikan pemerataan terjadi. Dana pendidikan harus dirasakan dari PAUD sampai perguruan tinggi, bukan hanya untuk wilayah atau institusi tertentu,” katanya.

Harapan Penuntasan RUU Sisdiknas

Hetifah berharap masukan dari kampus-kampus, termasuk Universitas Jember, mampu memperkaya substansi RUU Sisdiknas agar lebih berpihak pada pemerataan dan mutu.

“Semoga masukan ini menjadi dasar bagi kami untuk merumuskan pengaturan yang lebih adil dan memberikan kesempatan belajar yang berkualitas bagi seluruh anak bangsa,” pungkasnya.