Terkait Kasus Kekerasan di UKI, Ketua Komisi X Minta UKI Patuhi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI X
Ketua Komisi X DPR RI Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP.

Terkait Kasus Kekerasan di UKI, Ketua Komisi X Minta UKI Patuhi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024


Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian mendesak Universitas Kristen Indonesia (UKI) untuk melakukan evaluasi internal terkait tewasnya Kenzaha Walewangko (22), seorang mahasiswa Fakultas Fisipol UKI di dalam lingkungan kampus.

"Tentu kami, Komisi X DPR RI, mendorong agar keamanan kampus dibenahi agar insiden kekerasan tidak terjadi di lingkungan akademik," kata Hetifah dalam keterangannya yang dikutip dari Parlementaria, Senin, (10/3/25) 

Hetifah juga mendorong UKI membangun budaya disiplin dan toleransi melalui program pembinaan karakter bagi mahasiswa. 

"Dengan program itu, kampus diharapkan dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh civitas akademika," ujarnya.

Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, sebetulnya telah mengatur berbagai hal terkait bagaimana kampus dapat menjadi tempat yang aman untuk belajar dan mendukung perkembangan mahasiswa. 

Menurut Hetifah, Permen ini mengharuskan setiap perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) yang bertugas menangani kasus kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan di lingkungan kampus.

"Kemudian, mensosialisasikan kebijakan anti kekerasan di Perguruan Tinggi, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang aman. Termasuk juga, mengalokasikan dana untuk mendukung operasional Satgas PPK dan program-program pencegahan kekerasan, serta melakukan program edukasi dan pelatihan bagi mahasiswa, dosen, dan staf, untuk meningkatkan kesadaran serta kemampuan dalam mencegah dan menangani kekerasan," jelas Herifah.

Lebih lanjut, Hetifah menjelaskan bahwa implementasi yang efektif dari peraturan itu diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. 

"Jika implementasi ini berjalan baik, Insyaallah, kekerasan dimanapun di Lingkungan Pendidikan Tinggi, tidak akan terjadi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kenzaha Walewangko seorang mahasiswa Fakultas Fisipol UKI tewas diduga dikeroyok oleh sejumlah mahasiswa fakultas lain di lahan parkiran motor UKI, Cawang Jakarta Timur, sekitar pukul 20.00 WIB, selasa, (4/3).