RUU HPI Dinilai Mendesak untuk Menjawab Kompleksitas Sengketa Lintas Negara

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XIII
Anggota Komisi XIII DPR RI / Pansus RUU HPI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga dalam pertemuan delegasi Pansus RUU HPI DPR RI dengan Kanwil Kementerian Hukum NTB, para akademisi, dan para praktisi hukum, di Lombok, (17/6). Foto : dpr.go.id

RUU HPI Dinilai Mendesak untuk Menjawab Kompleksitas Sengketa Lintas Negara


Jakarta, 17 Juni 2026 – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI menilai kebutuhan akan regulasi yang mengatur sengketa perdata lintas negara semakin mendesak seiring meningkatnya interaksi hukum antarwarga negara maupun badan hukum dari berbagai negara. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pentingnya penguatan kerja sama regulasi antarnegara, terutama dalam penyelesaian perkara yang melibatkan aset atau kepentingan hukum yang berada di luar wilayah Indonesia.

Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan delegasi Pansus RUU HPI DPR RI dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, kalangan akademisi, dan praktisi hukum di Lombok, NTB, Rabu (17/6/26).

Anggota Pansus RUU HPI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, yang memimpin pertemuan tersebut menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan landasan hukum yang lebih komprehensif untuk menghadapi berbagai persoalan perdata yang melibatkan unsur asing. Menurutnya, percepatan pembahasan dan pengesahan RUU HPI menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks akibat perkembangan globalisasi dan mobilitas masyarakat antarnegara.

Saat ini, pengaturan mengenai Hukum Perdata Internasional di Indonesia masih merujuk pada ketentuan peninggalan era kolonial, yakni Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB) Staatsblad 1847 Nomor 23. Regulasi tersebut dinilai sudah tidak lagi memadai untuk mengakomodasi dinamika hubungan hukum modern yang berkembang di tengah kemajuan teknologi dan meningkatnya aktivitas lintas batas negara.

"Undang-Undang HPI penting sebagai pedoman bagi hakim dalam menangani perkara perdata lintas negara. Saat ini, praktiknya hakim masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang belum memiliki pengaturan norma HPI secara langkap untuk menyelesaikan perselisihan rumit antara warga negara Indonesia dan warga negara asing," jelas Umbu.

Anggota Komisi XIII DPR RI ini menambahkan, kehadiran Undang-Undang HPI akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi acuan yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum dalam menyelesaikan berbagai sengketa yang memiliki keterkaitan dengan lebih dari satu yurisdiksi negara.

Dalam diskusi tersebut, para peserta juga menyoroti pentingnya penguatan kerja sama hukum antarnegara sebagai bagian dari implementasi HPI. Kerja sama tersebut dinilai sangat diperlukan, khususnya dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan aset, hak, atau kewajiban hukum yang berada di luar wilayah Indonesia.

Hukum Perdata Internasional sendiri merupakan cabang hukum privat yang mengatur hubungan hukum antara individu maupun badan hukum yang berasal dari negara berbeda. Ruang lingkup pengaturannya mencakup beragam persoalan hukum yang semakin sering muncul dalam era global, mulai dari kontrak bisnis internasional, sengketa kepemilikan aset dan properti, urusan kewarisan lintas negara, hingga persoalan pernikahan campuran dan akibat hukumnya.

Melalui pembentukan RUU HPI, DPR RI berharap Indonesia memiliki instrumen hukum yang lebih modern, adaptif, dan mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian berbagai perkara perdata internasional. Regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi perkembangan hubungan hukum global yang semakin kompleks dan dinamis.