Anggota Komisi II DPR RI, Andar Amin Harahap saat melakukan Sosialisasi di Padang Sidempuan
Andar Amin Harahap Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Strategis ATR/BPN untuk Kepastian Hukum Tanah
Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Andar Amin Harahap mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai program strategis yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mulai dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penerapan sertifikat elektronik, hingga layanan pertanahan berbasis digital sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Ajakan tersebut disampaikan Andar saat menghadiri Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN yang berlangsung di Mega Permata Hotel, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Selasa, (28/7/26).
"Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami hak dan prosedur layanan pertanahan sehingga program-program pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal," kata Andar Amin Harahap.
Menurut Andar, pemerintah terus melakukan pembenahan layanan pertanahan melalui berbagai langkah transformasi. Upaya tersebut meliputi digitalisasi layanan, percepatan sertifikasi tanah, penataan tata ruang, pengendalian pemanfaatan lahan, hingga pencegahan konflik pertanahan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum mengetahui berbagai program strategis ATR/BPN beserta mekanisme pelaksanaannya. Karena itu, sosialisasi perlu dilakukan secara berkesinambungan agar masyarakat memahami prosedur pengurusan hak atas tanah sekaligus memperoleh kepastian hukum.
Selain itu, Andar juga mendorong masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi. Menurutnya, masukan tersebut akan menjadi bahan bagi Komisi II DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan di bidang agraria dan pertanahan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus menjalankan sejumlah program prioritas. Program tersebut antara lain percepatan sertifikasi tanah wakaf yang ditargetkan rampung pada Agustus 2026, peningkatan kualitas data pertanahan, serta penerapan sertifikat elektronik.
Menurut Agustina, digitalisasi layanan pertanahan merupakan langkah untuk meningkatkan keamanan dokumen sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pertanahan.
Sosialisasi yang diselenggarakan bekerja sama dengan Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara tersebut dihadiri ratusan peserta yang terdiri atas tokoh masyarakat, unsur pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di Kota Padangsidimpuan. Kegiatan itu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program-program strategis ATR/BPN sekaligus mendorong pemanfaatan layanan pertanahan yang semakin modern, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
