Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Dolu Kurnia Tandjung
Ahmad Doli Minta Kewenangan Badan Reforma Agraria Diperjelas dalam RUU
Jakarta — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menekankan pentingnya memperjelas kedudukan dan kewenangan badan reforma agraria yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Menurut Doli, salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius dalam penyusunan RUU tersebut adalah hubungan antara badan reforma agraria dengan lembaga peradilan, khususnya dalam menangani dan menyelesaikan konflik pertanahan.
Ia menilai kejelasan mengenai posisi dan kewenangan lembaga tersebut diperlukan agar mekanisme penyelesaian sengketa yang nantinya dibentuk tidak menimbulkan tumpang tindih dengan proses hukum yang selama ini berlaku melalui lembaga peradilan.
“Pertama, ini harus kita jelaskan dulu standing position-nya badan ini bagaimana, termasuk dalam posisinya dengan peradilan. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, harus disebutkan di sini hubungan antara peradilan yang selama ini dijalankan oleh masyarakat dengan badan ini seperti apa,” kata Doli saat melanjutkan pembahasan draf RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (7/9/26).
Doli berpandangan, RUU tersebut harus mengatur secara rinci batas dan tahapan kewenangan badan reforma agraria dalam menangani konflik pertanahan. Hal itu termasuk kemungkinan lembaga tersebut masuk atau mengambil alih penanganan suatu persoalan setelah perkara melewati proses hukum pada tahapan tertentu.
“Misalnya contoh, tahap mana badan bisa masuk, tahap mana badan bisa mengambil alih masalahnya. Kalau dari awal kita sebutkan di sini bahwa semua urusan konflik pertanahan tidak lagi berlaku mekanisme hukum melalui peradilan, semua diambil alih oleh badan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, perumusan kewenangan badan reforma agraria harus tetap sejalan dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Karena itu, pembentukan lembaga baru tersebut tidak seharusnya secara otomatis mengesampingkan mekanisme peradilan dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
“Pertanyaannya apakah itu sesuai dengan semangat kita sebagai negara hukum. Jadi tidak lagi ada penyelesaian masalah konflik tanpa peradilan, tapi sudah diambil alih oleh sebuah lembaga,” katanya.
Sebagai alternatif, Doli mengusulkan agar badan reforma agraria dapat diberikan kewenangan untuk mengambil peran setelah suatu perkara melalui tahapan tertentu dalam proses peradilan.
“Yang kedua misalnya alternatifnya badan boleh mengambil alih setelah putusan tingkat satu misalnya," ucapnya.
Lebih lanjut, Doli menegaskan hubungan antara badan reforma agraria dan lembaga peradilan harus dirumuskan secara tegas dalam undang-undang. Kejelasan tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan atau konflik kewenangan ketika regulasi nantinya mulai diterapkan.
“Kalau misalnya memang mau kuat, ya sudah tidak boleh lagi ada semua urusan konflik pertanahan melalui peradilan. Tapi harus dijelaskan di undang-undang ini, karena nanti tidak jelas,” kata Doli.
Untuk itu, ia meminta tenaga ahli Baleg DPR RI melakukan kajian lebih mendalam mengenai desain kewenangan badan reforma agraria sebelum pembahasan RUU memasuki tahapan akhir.
Menurutnya, perlu dilakukan kajian perbandingan mengenai pola hubungan antara lembaga khusus dan institusi peradilan yang telah berlaku dalam sistem hukum di Indonesia.
“Itu pun harus dikonfirmasi, kalau begitu semangatnya ada tidak? Kalau misalnya contoh seperti tadi, ini pakai KPK, itu kan pakai peradilan Tipikor," ujarnya.
"Nah artinya ini nanti bisa lebih dari KPK kalau tidak pakai peradilan. Nah boleh tidak itu, nanti tolong dikaji,” kata Doli.
Doli berharap kajian tersebut dapat menghasilkan rumusan yang tepat terkait kedudukan, fungsi, dan batas kewenangan badan reforma agraria. Dengan demikian, kehadiran lembaga tersebut dapat memperkuat upaya penyelesaian konflik pertanahan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum dan sistem peradilan yang berlaku.
