Beniyanto Dukung Kebijakan Menteri Bahlil: Subsidi Energi 2027 Harus Tepat Sasaran dan Berkeadilan

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XII
Beniyanto Dukung Kebijakan Menteri Bahlil: Subsidi Energi 2027 Harus Tepat Sasaran dan Berkeadilan Anggota Komisi XII DPR RI, Beniyanto Tamoreka

Beniyanto Dukung Kebijakan Menteri Bahlil: Subsidi Energi 2027 Harus Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Jakarta, 1 September 2026 – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Beniyanto Tamoreka, mendukung kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam memperkuat alokasi subsidi energi pada RAPBN 2027. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan energi, dan menghadirkan pembangunan yang berkeadilan.

“Subsidi energi merupakan instrumen penting negara untuk melindungi masyarakat dan menjaga aktivitas ekonomi. Kami mendukung langkah Menteri Bahlil, tetapi pelaksanaannya harus benar-benar tepat sasaran, transparan, dan menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan,” kata Beniyanto.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Menteri ESDM mengusulkan subsidi listrik 2027 sebesar Rp117,84 triliun, meningkat dari Rp100,83 triliun pada APBN 2026. Pemerintah juga mengusulkan peningkatan volume solar bersubsidi dari 18,64 juta menjadi 19 juta kiloliter serta minyak tanah bersubsidi dari 0,53 juta menjadi 0,561 juta kiloliter.

Beniyanto menilai penambahan volume minyak tanah bersubsidi mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat di Indonesia Timur, termasuk Papua, Maluku, dan sebagian Sulawesi. Menurutnya, kebijakan subsidi harus mempertimbangkan perbedaan kondisi infrastruktur, pola konsumsi, dan kemampuan ekonomi masyarakat di setiap daerah.

Ketepatan penyaluran subsidi, lanjut Beniyanto, sangat bergantung pada kualitas data kependudukan. Karena itu, Kementerian ESDM perlu memperkuat sinkronisasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan dengan Direktorat Jenderal Dukcapil, data sosial-ekonomi pemerintah, serta data pelanggan dan transaksi yang dikelola PLN maupun Pertamina. Pemutakhiran perlu dilakukan secara berkala agar perubahan domisili, susunan keluarga, dan kondisi ekonomi masyarakat dapat segera tercatat.

“Anggaran yang besar tidak akan efektif apabila data penerimanya tidak akurat. Jangan sampai masyarakat yang berhak justru tidak menerima subsidi, sementara kelompok yang mampu masih ikut menikmatinya. Integrasi data harus disertai mekanisme koreksi, perlindungan data pribadi, dan saluran pengaduan yang mudah diakses masyarakat,” tegas legislator asal Sulawesi Tengah tersebut.

“Kami mendukung kebijakan Presiden Prabowo dan langkah Menteri Bahlil dalam menjaga keterjangkauan energi sekaligus memperkuat kemandirian nasional. Komisi XII akan mengawal agar subsidi energi 2027 tidak mengalami kebocoran, tepat sasaran, dan benar-benar menghadirkan keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Beniyanto.

Share: