Anggota Komisi VII DPR RI Ilham Permana, dalam pertemuan di Kantor Wali Kota Bogor, (28/8). Foto: dpr.go.id
Komisi VII DPR RI Dorong Kemudahan Akses Permodalan bagi UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kota Bogor – Komisi VII DPR RI terus mendorong pemerintah untuk memperkuat akses permodalan dan pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor ekonomi kreatif. Kemudahan memperoleh pembiayaan dinilai masih menjadi salah satu persoalan utama yang dihadapi kedua sektor tersebut, padahal keduanya memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian nasional.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Ilham Permana saat pertemuan di Kantor Wali Kota Bogor, Jumat (28/8/2026). Saat ini, Komisi VII DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Akses Permodalan dan Pembiayaan bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang menghambat pelaku usaha dalam memperoleh akses pembiayaan.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat III itu menjelaskan, UMKM selama ini menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Sektor tersebut menyerap sekitar 90 persen tenaga kerja dan memberikan kontribusi sekitar 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Sementara itu, sektor ekonomi kreatif juga terus berkembang sebagai kekuatan ekonomi baru yang bertumpu pada talenta, gagasan, inovasi, serta kreativitas masyarakat. Namun, besarnya peran dan kontribusi kedua sektor tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kemudahan dalam mengakses permodalan.
“Dua sektor ini merupakan backbone perekonomian nasional. Ironinya untuk mengakses pembiayaan dan permodalan masih sangat sulit,” ujar Ilham.
Melalui pembentukan Panja tersebut, Komisi VII DPR RI berupaya mengkaji persoalan akses pembiayaan secara lebih mendalam. Berbagai hambatan, baik yang bersifat struktural maupun regulatif, akan diidentifikasi untuk menemukan solusi terhadap kesulitan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan formal.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai, setiap perubahan kebijakan terkait pembiayaan, termasuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR), harus dibarengi dengan peningkatan literasi dan pendampingan bagi masyarakat. Menurutnya, KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta kini tidak mensyaratkan agunan tambahan, dengan tetap memenuhi ketentuan kelayakan yang berlaku, termasuk usaha calon penerima telah berjalan minimal enam bulan.
Karena itu, Ilham menilai persoalan yang terjadi di lapangan bukan hanya terkait ketersediaan program pembiayaan, tetapi juga masih terbatasnya informasi yang diterima masyarakat mengenai berbagai fasilitas yang tersedia.
“DPR, pemerintah, kementerian terkait, maupun pemerintah daerah harus hadir memberikan literasi, penjelasan, dan pendampingan kepada pelaku UMKM maupun ekonomi kreatif,” tegasnya.
Menurut Ilham, pendampingan kepada pelaku usaha harus mencakup aspek-aspek mendasar, seperti peningkatan literasi keuangan dan manajemen usaha. Hal tersebut penting agar pelaku UMKM dan ekonomi kreatif mampu meningkatkan kapasitas bisnis sekaligus memenuhi standar yang dibutuhkan lembaga keuangan.
“Bagaimana literasi keuangan mereka, bagaimana manajemen usahanya, sehingga usaha-usaha mereka menjadi bankable dan dapat mengakses permodalan maupun pembiayaan,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya menyediakan berbagai skema pembiayaan. Negara juga harus memastikan para pelaku usaha mengetahui, memahami, serta memiliki kemampuan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut secara produktif bagi pengembangan usaha mereka.
Untuk itu, Komisi VII DPR RI akan terus mendorong terbangunnya sinergi dan kolaborasi antara kementerian, perbankan, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
“Target kita jelas, para pelaku UMKM dan ekonomi kreatif dapat mengakses permodalan dan pembiayaan dengan mudah,” pungkasnya.
