Soroti Kematian Enam Dokter Muda, dr. Maharani Dorong Perlindungan Peserta Internsip

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI IX
Soroti Kematian Enam Dokter Muda, dr. Maharani Dorong Perlindungan Peserta Internsip Anggota Komisi IX DPR RI, dr. Maharani

Soroti Kematian Enam Dokter Muda, dr. Maharani Dorong Perlindungan Peserta Internsip

JAKARTA – Meninggalnya enam peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) sepanjang 2026 menjadi perhatian serius terhadap perlindungan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan dokter muda selama menjalani program. Anggota Komisi IX DPR RI, dr. Maharani, mendorong evaluasi Kementerian Kesehatan menghasilkan perbaikan sistem yang konkret dan berkelanjutan.

Kementerian Kesehatan pada 30 Juli 2026 menyatakan enam kasus meninggalnya peserta internsip sepanjang tahun ini telah melalui audit medis dan investigasi bersama tim gabungan. Sebagai tindak lanjut, Kemenkes melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan program dan menyiapkan pemeriksaan kesehatan bagi 10.564 peserta internsip di seluruh Indonesia.

Pemeriksaan tersebut mencakup medical check-up, pemeriksaan fisik, laboratorium, dan skrining kesehatan jiwa. Kemenkes juga telah memperkuat tata kelola melalui pedoman baru yang antara lain mengatur jam kerja maksimal 40 jam per minggu, jadwal jaga, izin sakit, pendampingan, mekanisme pengaduan, dan sanksi bagi wahana atau pendamping yang tidak mematuhi ketentuan.

dr. Maharani mengapresiasi langkah evaluasi dan skrining tersebut, namun menilai pelaksanaannya perlu dikawal agar benar-benar menjadi sistem pencegahan dan bukan sekadar respons setelah terjadi kasus.

“Enam dokter internsip meninggal dalam satu tahun tentu harus menjadi perhatian bersama. Kita perlu memastikan program internsip berjalan dalam sistem yang aman, manusiawi, dan mampu melindungi kesehatan fisik maupun mental setiap peserta.”

Menurutnya, skrining kesehatan harus diikuti mekanisme tindak lanjut yang jelas ketika ditemukan peserta dengan kondisi kesehatan tertentu. Wahana internsip juga perlu memastikan peserta dapat menggunakan hak istirahat dan izin sakit tanpa tekanan serta memiliki akses cepat terhadap pelayanan medis.

Selain kesehatan fisik, dr. Maharani menekankan pentingnya pendampingan kesehatan mental, komunikasi yang sehat antara peserta dan dokter pendamping, serta kanal pengaduan yang aman dan dapat digunakan tanpa kekhawatiran terhadap konsekuensi akademik maupun profesional.

“Skrining adalah langkah penting, tetapi hasilnya harus ditindaklanjuti. Kalau seorang peserta sedang sakit atau membutuhkan pertolongan, sistem harus memastikan ia bisa beristirahat dan mendapat pelayanan tanpa merasa harus memaksakan diri untuk tetap bertugas.”

Kementerian Kesehatan sebelumnya juga menyampaikan hasil investigasi terhadap sejumlah kasus secara individual. Pada kasus dr. Siti Zahra Maghfira yang bertugas di RS Sentra Medika Cisalak, tim gabungan menyatakan tidak menemukan pelanggaran tata kelola terkait jam dan beban kerja. Karena itu, dr. Maharani menilai evaluasi kebijakan perlu tetap berbasis hasil investigasi dan data, tanpa mendahului kesimpulan atas penyebab masing-masing kasus.

Sebagai mitra kerja Kementerian Kesehatan, Komisi IX DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perbaikan tata kelola tersebut agar perlindungan peserta benar-benar diterapkan secara konsisten di seluruh wahana internsip.

“Dokter muda adalah bagian penting dari masa depan pelayanan kesehatan Indonesia. Kita ingin mereka mendapatkan pengalaman dan kompetensi yang baik, tetapi pada saat yang sama kesehatan, keselamatan, dan hak-hak mereka juga harus terlindungi.”

Share: