Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, Foto: dpr.go.id
Komisi I DPR RI Masih Dalami Aturan OTT dalam RUU Penyiaran
Jakarta – Komisi I DPR RI masih mendalami ketentuan mengenai platform digital *Over-the-Top* (OTT) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan regulasi penyiaran dengan perkembangan teknologi serta perubahan pola masyarakat dalam mengakses informasi dan konten audiovisual.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan, pembahasan terkait OTT masih berlangsung sehingga belum dapat dipastikan secara spesifik bentuk aturan yang nantinya akan diterapkan. Hal itu termasuk ketentuan mengenai mekanisme pengawasan konten dan iklan di platform digital.
“Terkait pengaturan media over-the-top atau OTT dalam RUU Penyiaran, yang perlu dipahami adalah bahwa pembahasannya masih berjalan dan rumusan normanya masih perlu didalami. Karena itu, belum tepat jika kita menyimpulkan secara spesifik bentuk pengaturannya, termasuk mengenai pengawasan konten maupun iklan, sebelum seluruh norma pasalnya disepakati,” ujar Dave kepada media usai Rapat Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/26).
Menurut Dave, perkembangan teknologi menjadi salah satu aspek yang perlu diperhitungkan dalam penyusunan regulasi penyiaran. Perubahan perilaku masyarakat membuat konsumsi informasi dan konten audiovisual tidak lagi terbatas pada media penyiaran konvensional, tetapi telah bergeser ke berbagai layanan dan platform digital.
“Kerangka pengaturannya perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola masyarakat dalam mengakses informasi dan konten audiovisual. Saat ini, masyarakat tidak hanya memperoleh konten melalui lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga melalui berbagai platform digital. Karena itu, regulasi harus mampu mengikuti perubahan tersebut tanpa menghambat inovasi dan kebebasan berekspresi,” paparnya.
Ia menilai regulasi penyiaran harus mampu mengantisipasi perubahan pola konsumsi konten yang berkembang semakin cepat. Menurutnya, aturan tidak cukup hanya mengatur ekosistem penyiaran konvensional, sementara masyarakat semakin banyak memanfaatkan layanan *streaming* dan OTT.
“Jangan sampai aturan hanya mengatur pola penyiaran yang ada saat ini, sementara cara masyarakat mengonsumsi konten sudah berkembang jauh lebih cepat. Namun, ketentuan yang disusun tetap harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan publik, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, serta keberlangsungan dan inovasi industri digital,” tutur Dave.
Dave juga menekankan bahwa pembahasan OTT dalam RUU Penyiaran tidak diarahkan untuk memperluas pembatasan terhadap platform digital. Sebaliknya, pengaturan diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang jelas dan proporsional dalam menghadapi perubahan ekosistem media.
“Jadi, semangatnya bukan untuk memperluas pembatasan terhadap OTT, tetapi untuk memastikan adanya tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media,” tambahnya.
Karena itu, Komisi I DPR RI akan terus melakukan pendalaman terhadap substansi pengaturan OTT sebelum rumusan final ditetapkan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga ruang inovasi dan pertumbuhan industri digital nasional.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, masuknya pembahasan OTT dalam RUU Penyiaran merupakan bagian dari respons terhadap perkembangan teknologi yang telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi dan menikmati konten audiovisual.
Menurutnya, regulasi yang nantinya dihasilkan perlu mampu menjawab tantangan ekosistem media digital sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku industri, maupun pemangku kepentingan lainnya.
