Dewi Asmara Dorong Pemerintah Segera Tuntaskan PP Pelaksana UU Pemasyarakatan

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XIII
Dewi Asmara Dorong Pemerintah Segera Tuntaskan PP Pelaksana UU Pemasyarakatan Wakil Ketua DPR RI, Dewi Asmara saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang, (23/9). Foto: penjuru.id

Dewi Asmara Dorong Pemerintah Segera Tuntaskan PP Pelaksana UU Pemasyarakatan

TANGERANG – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mendorong pemerintah segera menuntaskan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Menurutnya, regulasi turunan tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian dalam pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan.

Hal itu disampaikan Dewi saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang, Rabu (23/9/26). Dalam agenda tersebut, sejumlah aspek pelaksanaan sistem pemasyarakatan menjadi perhatian Komisi XIII.

Salah satu yang disoroti Dewi adalah pemenuhan hak warga binaan, terutama berkaitan dengan Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga. Ia menilai, ketentuan mengenai hak tersebut perlu didukung aturan teknis yang tegas agar penerapannya memiliki standar yang sama di setiap unit pemasyarakatan.

“Jangan sampai hak yang sudah diatur dalam undang-undang justru menghadapi kendala dalam pelaksanaannya karena aturan turunannya belum tersedia secara jelas. Karena itu, PP ini perlu segera diselesaikan agar ada kepastian hukum dan standar pelaksanaan yang sama,” ujar Dewi.

Menurut Dewi, regulasi pelaksana memiliki posisi penting dalam menerjemahkan ketentuan UU Pemasyarakatan ke dalam praktik di lapangan. Dengan adanya aturan yang jelas, jajaran pemasyarakatan memiliki pedoman yang seragam dalam menjalankan pelayanan dan memenuhi hak-hak warga binaan.

Ia menambahkan, UU Nomor 22 Tahun 2022 telah membawa pendekatan yang menempatkan pemenuhan hak serta perlakuan manusiawi terhadap warga binaan sebagai bagian dari penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Karena itu, implementasinya perlu ditopang dengan regulasi yang mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Kepastian aturan, lanjut Dewi, tidak hanya diperlukan oleh petugas pemasyarakatan, tetapi juga warga binaan dan keluarganya. Dengan mekanisme yang jelas, setiap pihak dapat memahami prosedur dan persyaratan dalam memperoleh hak yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Yang kita dorong bukan hanya percepatan regulasinya, tetapi bagaimana aturan tersebut nantinya benar-benar bisa memberikan kepastian, transparansi, dan perlakuan yang seragam di seluruh Indonesia,” kata Dewi.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Dewi bersama jajaran Komisi XIII DPR RI turut berdialog dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Banten. Komisi XIII juga meninjau secara langsung kondisi serta pelaksanaan berbagai layanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.

Komisi XIII DPR RI berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan regulasi turunan UU Pemasyarakatan. Dengan demikian, pemenuhan hak warga binaan, termasuk kesempatan untuk mengunjungi maupun dikunjungi keluarga sesuai ketentuan, dapat dilaksanakan secara jelas, terukur, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum.

Share: