Anggota Panja RUU Masyarakat Adat BALEG DPR RI, Rikwanto
Rikwanto: Hak Masyarakat Adat Harus Diatur dan Melekat dalam Undang-Undang
Jakarta – Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rikwanto, mendorong agar pembahasan RUU Masyarakat Adat yang sempat mengalami penundaan dapat segera dilanjutkan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian pengakuan serta perlindungan terhadap keberadaan dan hak-hak komunitas adat di Indonesia.
Rikwanto mengungkapkan, berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat lebih dari 3.000 entitas masyarakat adat di Tanah Air. Namun, tidak seluruhnya telah memperoleh pengakuan resmi karena sebagian masih harus melalui tahapan verifikasi yang membutuhkan proses dan waktu.
Menurutnya, pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat menjadi langkah awal yang harus dipastikan sebelum hak-hak komunitas tersebut diatur secara lebih terperinci dalam undang-undang.
"Yang penting adalah Masyarakat Adat ini diakui, setelah diverifikasi ya, kemudian nanti ada hak-hak yang melekat padanya. Dan itu apa saja nanti kita buat dalam pembahasannya. Ya, memang hak ini harus ada dan melekat," ujar Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11/26).
Ia menjelaskan, penyusunan RUU Masyarakat Adat harus tetap mengacu pada konstitusi, khususnya UUD 1945. Pengaturan mengenai tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat perlu dirumuskan secara selaras dengan prinsip pengelolaan tanah oleh negara serta fungsi sosial tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan demikian, keberadaan hak masyarakat adat tetap mendapatkan tempat dalam kerangka hukum nasional, tanpa mengabaikan kewenangan negara dalam mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya agraria.
Selain persoalan pengakuan wilayah dan hak agraria, Rikwanto juga menekankan perlunya memastikan masyarakat adat tercatat dalam administrasi kependudukan. Menurutnya, kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kewajiban setiap warga negara, termasuk mereka yang hidup dalam komunitas adat.
Ia menilai, tertib administrasi tersebut diperlukan agar masyarakat adat dapat memperoleh pelayanan publik dan mengakses berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial, tanpa menghilangkan penghormatan terhadap identitas serta tradisi adat yang mereka miliki.
"Ya, secara umum, seluruh warga negara republik Indonesia itu harus mempunyai KTP NIK Nomor Kependudukan ini, walaupun dia masyarakat adat. Adatnya itu dihargai secara tersendiri, seperti bantuan-bantuan sosial lainnya, ya, dalam Rekamimina, ruang adat di situ, namun demikian, kalau bicara manusia, rakyat bangsa Indonesia, ya, dia harus punya KTP. Nah, itu tugas pemerintah, khususnya di daerah nantinya," jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Terkait tahapan penyelesaian regulasi, Rikwanto menyampaikan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat masih akan dilanjutkan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan. Pelibatan banyak pihak diperlukan agar substansi aturan yang disusun mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat adat secara adil.
"Nanti finishing (pengesahan)-nya apakah di awal tahun depan, kita kan juga harus menerima masukan-masukan juga dari berbagai pihak, ya, untuk menyempurnakan RUU adat ini supaya tidak ada ketimpangan nanti waktu disahkan," pungkasnya.
Rikwanto menegaskan, penyempurnaan materi RUU Masyarakat Adat harus dilakukan secara cermat agar ketentuan yang nantinya disahkan tidak menimbulkan persoalan baru maupun ketimpangan dalam penerapannya.
Di sisi lain, Panja Baleg DPR RI terus mengupayakan percepatan pembahasan, termasuk menelaah berbagai kendala birokrasi dalam proses verifikasi dan pengakuan komunitas adat. Penyederhanaan tahapan tersebut diharapkan dapat mempercepat kepastian status masyarakat adat sehingga hak-hak mereka memperoleh landasan hukum yang lebih kuat.
