Anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Sibarani
Sibarani Apresiasi Respons Imigrasi Beri Izin Tinggal dan Bebas Biaya Overstay bagi WNA Terdampak Gangguan Penerbangan Akibat Erupsi
Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Franciscus Sibarani, mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) serta membebaskan biaya overstay bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak gangguan penerbangan akibat erupsi gunung berapi.
Menurut Sibarani, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pelayanan yang humanis kepada WNA yang tidak dapat melanjutkan perjalanan karena kondisi alam di luar kendali mereka.
“Dalam situasi darurat seperti erupsi gunung berapi, seseorang tidak seharusnya dibebani konsekuensi administratif karena keadaan yang berada di luar kendalinya. Karena itu, saya mengapresiasi langkah Imigrasi memberikan kepastian status tinggal bagi WNA yang terdampak gangguan penerbangan,” ujar Sibarani.
Sibarani menilai kebijakan pemberian ITKT dan pembebasan biaya overstay menunjukkan bahwa fungsi keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga bagaimana negara memberikan pelayanan yang responsif ketika terjadi kondisi darurat.
Terlebih, gangguan penerbangan akibat aktivitas erupsi dalam beberapa hari terakhir berdampak cukup luas. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, sebanyak 520 penerbangan terdampak pada periode 5–7 September 2026, terdiri atas 254 penerbangan kedatangan dan 266 penerbangan keberangkatan. Kondisi tersebut berdampak terhadap sekitar 86.760 penumpang.
“Angka ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan kasus individual. Ada puluhan ribu orang yang mobilitasnya terganggu karena kondisi alam. Dalam situasi seperti ini, kehadiran negara harus memberikan solusi, bukan justru menambah beban administratif bagi mereka yang terdampak,” kata Sibarani.
Ia juga mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta yang menambah loket pelayanan ITKT untuk mempercepat proses bagi WNA terdampak. Menurutnya, respons cepat di lapangan penting agar kebijakan yang sudah ditetapkan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sibarani menekankan bahwa kemudahan pelayanan harus tetap berjalan dalam koridor aturan dan prinsip kehati-hatian. Kepastian hukum, menurutnya, justru akan semakin kuat ketika prosedur yang jelas dapat berjalan beriringan dengan pendekatan yang manusiawi.
“Pelayanan yang cepat bukan berarti mengabaikan aturan. Justru dalam kondisi darurat, kita membutuhkan prosedur yang jelas agar petugas memiliki dasar yang kuat untuk bertindak dan masyarakat mendapatkan kepastian mengenai status mereka,” ujarnya.
Ia berharap pendekatan serupa terus diperkuat dalam pelayanan keimigrasian ketika terjadi kondisi force majeure lainnya, baik bencana alam maupun situasi luar biasa yang menyebabkan seseorang tidak dapat memenuhi kewajiban keimigrasian sesuai jadwal.
Menurut Sibarani, pengalaman penanganan gangguan penerbangan akibat erupsi juga dapat menjadi momentum untuk terus memperkuat koordinasi antara Imigrasi, otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait agar informasi mengenai hak dan kewajiban keimigrasian dapat diterima dengan cepat oleh penumpang terdampak.
“Kita ingin Imigrasi tetap tegas dalam menjaga ketertiban dan keamanan keimigrasian, tetapi pada saat yang sama mampu hadir secara humanis ketika masyarakat menghadapi keadaan darurat. Keduanya bukan sesuatu yang bertentangan, melainkan harus berjalan bersama,” pungkas Sibarani.
