Anggota Komisi XII DPR RI, Alfons Manibui
Alfons Manibui: DBH Harus Tepat Waktu dan Tidak Merugikan Daerah Penghasil
Jakarta, 7 September 2026 – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Alfons Manibui, menegaskan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam harus dilakukan tepat waktu dengan perhitungan yang akurat, transparan, dan berkeadilan. Keterlambatan penyaluran maupun ketidaktepatan penghitungan dinilai dapat mengganggu pembangunan sekaligus merugikan daerah penghasil.
“DBH bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Dana tersebut sudah menjadi bagian penting dalam perencanaan APBD untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penyalurannya jangan terlambat dan perhitungannya harus benar agar daerah penghasil tidak dirugikan,” kata Alfons.
Menurut Alfons, penegasan tersebut sejalan dengan arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar kepentingan daerah penghasil sumber daya alam mendapatkan perhatian serius. Kebijakan itu juga mencerminkan visi besar Presiden Prabowo Subianto untuk mengelola kekayaan alam secara berdaulat serta memastikan hasilnya digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dan pemerataan pembangunan.
Alfons menjelaskan, penghitungan DBH migas melibatkan data lifting dari Kementerian ESDM, penerimaan negara dari sektor migas, penetapan daerah penghasil, serta formula pembagian yang digunakan Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, sinkronisasi data antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, SKK Migas, kontraktor kontrak kerja sama, dan pemerintah daerah harus diperkuat.
“Data produksi, lifting, harga, penerimaan negara, dan wilayah penghasil harus sama-sama dapat diverifikasi. Jangan sampai ada perbedaan data yang akhirnya mengurangi hak daerah. Setiap perubahan nilai DBH juga harus dijelaskan secara terbuka agar pemerintah daerah dapat menyusun anggaran secara tepat,” ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan yang diberitakan ANTARA pada 30 Juli 2026, pagu DBH untuk delapan pemerintah daerah di Papua Barat pada 2026 mencapai Rp4,16 triliun. Hingga akhir Juni 2026, realisasinya tercatat sekitar Rp1,66 triliun atau 39,93 persen. Alfons menilai besarnya peran DBH terhadap kapasitas fiskal daerah menunjukkan bahwa ketepatan penyaluran sangat menentukan kesinambungan pembangunan, terutama di wilayah yang masih membutuhkan percepatan infrastruktur dan pelayanan dasar.
Untuk itu, Alfons mendorong pemerintah membangun sistem informasi DBH yang terintegrasi dan dapat diakses pemerintah daerah. Sistem tersebut perlu memuat data produksi dan lifting, dasar-dasar penghitungan, pagu, koreksi alokasi, jadwal penyaluran, serta realisasi transfer secara berkala. Pemerintah juga perlu menyiapkan mekanisme rekonsiliasi dan penyelesaian apabila ditemukan perbedaan data antara pusat dan daerah.
Alfons menambahkan, ketepatan penyaluran harus diikuti dengan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah. DBH perlu diarahkan untuk mendukung pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta berbagai program prioritas yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat. Pemanfaatannya juga harus memperhatikan dan mendukung pencapaian target pembangunan nasional melalui pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita mendukung arahan Menteri Bahlil dan visi Presiden Prabowo untuk menghadirkan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan. Kekayaan alam harus menjadi kekuatan pembangunan nasional, tetapi daerah penghasil dan masyarakat yang berada di sekitar wilayah produksi juga harus merasakan manfaatnya secara nyata,” pungkas legislator asal daerah pemilihan Papua Barat itu.
