Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, saat menerima aspirasi Forum Advokasi Guru Non-ASN Indonesia (FAGRI) di Jakarta. Foto: dpr.go.id
Purnamasidi Kawal Aspirasi Guru Non-ASN hingga Ada Kepastian Status
Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi para guru non-ASN agar persoalan status kepegawaian mereka tidak hanya diselesaikan melalui kebijakan sementara atau transisi. Kepastian status, menurutnya, penting untuk menjamin keberlangsungan pendidikan sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi para tenaga pendidik.
Komitmen tersebut disampaikan Nur setelah menerima aspirasi dari Forum Advokasi Guru Non-ASN Indonesia (FAGRI) dalam sebuah pertemuan di Jakarta. Sebelumnya, organisasi tersebut juga telah menyampaikan persoalan serupa kepada pimpinan DPR RI terkait ketidakpastian status dan masa depan guru non-ASN.
Menurut Nur, persoalan yang dihadapi guru non-ASN bukan sekadar masalah administrasi kepegawaian. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan tenaga pengajar di sekolah, keberlanjutan kegiatan belajar-mengajar, masa pengabdian, kesejahteraan hingga jaminan perlindungan sosial.
“Masukan yang disampaikan teman-teman guru non-ASN ini sangat serius. Mereka bukan hanya sedang bicara tentang status kepegawaian, tetapi tentang kepastian hidup, masa depan keluarga, dan keberlanjutan pengabdian mereka sebagai pendidik,” kata Nur dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (26/8/26).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 telah memberikan ruang kepastian sementara bagi guru non-ASN yang memenuhi persyaratan untuk tetap menjalankan tugas mengajar. Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut belum menjadi solusi permanen terhadap persoalan status kepegawaian.
“SE Nomor 7 ini penting karena memberikan kepastian sementara dan menjaga agar tidak terjadi kekosongan guru. Tetapi kita juga harus jujur bahwa ini bukan garis akhir. Jangan sampai guru-guru ini kembali menghadapi ketidakpastian ketika masa penugasan berakhir,” tegasnya.
Nur mendorong pemerintah untuk menyusun pemetaan kebutuhan guru secara nasional dengan berbasis data yang akurat. Dengan cara tersebut, kebijakan pengangkatan guru diharapkan tidak hanya bertumpu pada ketersediaan formasi administratif, tetapi benar-benar mempertimbangkan kebutuhan nyata di setiap satuan pendidikan dan daerah.
Berdasarkan data pendidikan dengan cut-off tahun 2024, terdapat sekitar 172.323 guru non-ASN. Menurut Nur, kelompok tersebut patut memperoleh perhatian dan prioritas karena telah memiliki pengalaman mengajar. Sebagian di antaranya juga telah mempunyai sertifikat pendidik dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“Yang 172 ribu ini harus mendapat prioritas. Mereka sudah punya pengalaman, sudah punya sertifikat pendidik, sudah punya NUPTK. Secara kepegawaian dan kompetensi, mereka sudah punya semuanya. Tinggal dibangun sistem rekrutmennya,” jelasnya.
Ia juga mendorong agar masa pengabdian menjadi salah satu unsur pertimbangan dalam kebijakan afirmasi bagi guru non-ASN. Salah satu opsi yang dapat didorong, menurutnya, adalah melalui perluasan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan tetap memperhatikan kebutuhan riil sekolah serta kemampuan fiskal pemerintah pusat dan daerah.
“Kalau memang kebutuhan gurunya ada, sekolahnya membutuhkan, orangnya memenuhi persyaratan, dan pengabdiannya sudah panjang, maka harus ada afirmasi yang jelas. Jangan sampai kita terus-menerus merekrut tanpa menyelesaikan persoalan guru yang sudah ada,” katanya.
Nur menegaskan Komisi X DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai dengan ruang lingkup dan kewenangannya, khususnya dalam pengawasan kebijakan pendidikan, pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik, serta pelaksanaan kebijakan terkait di lapangan.
“Kita tidak ingin persoalan ini hanya berhenti di ruang audiensi. Aspirasi sudah disampaikan kepada pimpinan DPR, dan kami di Komisi X akan mengawal dari sisi teknis kebijakan pendidikan. Apa yang menjadi kewenangan Komisi X akan kami tindak lanjuti,” tegas Nur.
Menurutnya, penyelesaian status guru non-ASN tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga keberlangsungan proses pendidikan. Ketidakpastian yang dialami tenaga pendidik berpotensi memberikan dampak yang lebih luas terhadap sekolah dan peserta didik.
“Kalau guru tidak mendapatkan kepastian, yang terdampak bukan hanya gurunya. Sekolah dan anak-anak didik juga ikut terdampak. Karena itu, penyelesaian persoalan guru honorer harus kita tempatkan sebagai bagian dari upaya membangun pendidikan yang adil, bermutu, dan berkelanjutan,” pungkas Politisi asal Dapil Jawa Timur IV itu.
Sementara itu, Ketua Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri Indonesia, Ahmad Farus Nasution, mengatakan pihaknya membawa aspirasi guru non-ASN dari berbagai wilayah di Indonesia. Aspirasi tersebut terutama berkaitan dengan proses pendataan dan penyelesaian status kepegawaian.
“Kami mewakili kawan-kawan seluruh Indonesia, guru non-ASN, agar pendataan dan penuntasan guru non-ASN tahun ini dapat diselesaikan,” ujar Ahmad.
Ia berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi yang dapat menjadi landasan dalam penyelesaian status guru non-ASN menuju ASN PPPK. Menurutnya, kepastian aturan sangat dibutuhkan untuk menjawab berbagai kekhawatiran para guru mengenai mekanisme serta tahapan penuntasan status kepegawaian mereka.
“Kami berharap non-ASN seluruh Indonesia dapat diakomodasi melalui kebijakan dan regulasi yang akan diterbitkan oleh pemerintah,” katanya.
