Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, (24/8). Foto: dpr.go.id
Komisi I Perluas Definisi Konten Digital dalam Pembahasan RUU Penyiaran
Jakarta — Komisi I DPR RI mengusulkan penghapusan kata “siaran” dalam definisi konten digital yang tercantum pada Pasal 1 Ayat (19) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Usulan tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi tumpang tindih kewenangan dalam pengaturan konten di berbagai platform digital.
Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja mengatakan, pengaturan platform digital dalam RUU Penyiaran harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak terjadi irisan kewenangan antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai representasi pemerintah dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Yang ditakutkan oleh teman-teman adalah begitu RUU Penyiaran dikaitkan dengan platform digital, ada tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, yaitu dalam hal ini Komdigi dengan KPI,” ujar Abraham mewakili Komisi I DPR RI dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/26).
Menurut Abraham, pesatnya perkembangan teknologi membuat regulasi penyiaran perlu menyesuaikan diri dengan kehadiran dan perkembangan platform digital. Namun, ia menekankan bahwa penyusunan definisi dalam undang-undang harus dilakukan secara tepat agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan dan pembagian kewenangan.
Ia menjelaskan bahwa cakupan platform digital saat ini sangat luas dan tidak terbatas pada media sosial maupun layanan berbagi video. Karena itu, pengertian konten digital sebaiknya dirumuskan berdasarkan bentuk dan karakteristik kontennya, bukan dengan menggunakan istilah “siaran”.
Komisi I pun mengusulkan definisi konten digital sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam bentuk suara, gambar, teks, grafik, audiovisual, maupun gabungannya yang disediakan, ditampilkan, dan/atau didistribusikan melalui platform digital. Konten tersebut dapat diproduksi oleh penyelenggara platform maupun oleh pengguna.
“Bukan hanya YouTube, bukan hanya TikTok, tapi platform digital ini termasuk juga dengan game, Shopee, Tokopedia, dengan apa pun itu,” jelasnya.
Abraham menambahkan, cakupan definisi tersebut juga meliputi konten yang dihasilkan pengguna atau *user generated content* (UGC). Dengan demikian, materi yang dibuat dan diunggah oleh pengguna ke sebuah platform digital tetap termasuk dalam kategori konten digital.
“Pengguna dalam hal ini UGC, User Generated Content, artinya kalau dalam hal ini (misalnya) Instagram, user-nya pun apabila meng-*upload* itu juga termasuk konten digital,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa definisi dan ketentuan umum memiliki posisi penting dalam pembentukan sebuah undang-undang. Menurutnya, rumusan definisi akan menjadi dasar bagi pembahasan berbagai ketentuan dalam pasal-pasal selanjutnya.
“Definisi atau ketentuan umum itu jantungnya undang-undang,” ujar Bob.
Ia mengatakan usulan yang disampaikan Komisi I DPR RI akan menjadi bahan pembahasan dan pertimbangan dalam rapat Panja berikutnya. Bob juga meminta Tenaga Ahli untuk kembali menyusun rumusan definisi berdasarkan berbagai masukan yang telah disampaikan.
“Usulan ini akan menjadi pertimbangan kita bersama-sama di rapat yang nanti akan kita atur, baik itu bisa hari ini, bisa juga di rapat mendatang,” ungkapnya.
Bob menambahkan, pembahasan lanjutan akan tetap memperhatikan keselarasan antara definisi dan ketentuan umum dengan substansi pasal-pasal RUU Penyiaran yang telah dibahas sebelumnya. Dengan perumusan yang tepat, pengaturan konten digital diharapkan dapat mengikuti perkembangan teknologi tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
