Maruli Siahaan Dorong Digitalisasi dan Database Tunggal dalam RUU Profesi Kurator

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XIII
Maruli Siahaan Dorong Digitalisasi dan Database Tunggal dalam RUU Profesi Kurator Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan dalam Kunjungan Kerja Spesifik di Surabaya, (20/8). Foto : dpr.go.id

Maruli Siahaan Dorong Digitalisasi dan Database Tunggal dalam RUU Profesi Kurator

Jakarta– Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan mendorong penguatan sistem digital terintegrasi serta database tunggal dalam pelaksanaan profesi kurator. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendukung pelaksanaan tugas kurator yang lebih transparan dan akuntabel.

Maruli mengatakan perkembangan teknologi harus diimbangi dengan pembaruan regulasi agar profesi kurator dapat beradaptasi dengan kebutuhan zaman. Digitalisasi, kata dia, dapat memberikan kemudahan dalam proses komunikasi, pelaporan, hingga penanganan perkara.

“Kemajuan negara kita harus diikuti dengan perubahan undang-undang yang relevan. Salah satu contohnya adalah aspek digitalisasi yang kini dapat mempercepat proses komunikasi, pelaporan, hingga penanganan perkara di tengah masyarakat,” tutur Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut dalam Kunjungan Kerja Spesifik di Surabaya, Kamis (20/8/26).

Ia menilai keberadaan database tunggal yang terintegrasi juga menjadi kebutuhan penting dalam tata kelola profesi kurator. Dengan sistem tersebut, pengawasan terhadap aktivitas kurator diharapkan menjadi lebih mudah dan potensi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dapat diminimalkan.

Soroti Perlindungan Hukum bagi Kurator

Selain persoalan digitalisasi, Maruli turut menyoroti aspek perlindungan hukum bagi kurator. Menurutnya, profesi tersebut memiliki sejumlah risiko dalam menjalankan tugas, termasuk kemungkinan menghadapi laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Atas kondisi tersebut, muncul aspirasi dari para praktisi agar perlindungan hukum bagi kurator diperkuat. Salah satu usulan yang mencuat adalah pemberian imunitas kepada kurator selama menjalankan tugas sesuai ketentuan profesinya.

“Usulan mengenai imunitas itu cukup bagus, karena para kurator lah yang merasakan secara langsung dinamika di lapangan. Mereka memang sangat membutuhkan perlindungan dan pengawasan yang jelas,” jelasnya.

Namun, Maruli menekankan bahwa perlindungan tersebut harus berjalan beriringan dengan sistem pengawasan yang kuat dan jelas. Saat ini, pengawasan administratif terhadap kurator berada di bawah Kementerian Hukum.

Ia menilai ke depan perlu dikaji kemungkinan adanya keterlibatan unsur kehakiman dalam mekanisme pengawasan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan memastikan profesi kurator menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab.

Komisi XIII Serap Masukan untuk RUU Profesi Kurator

Maruli menjelaskan berbagai persoalan tersebut menjadi bagian dari masukan yang dihimpun Komisi XIII DPR RI dari para praktisi dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator.

Menurutnya, regulasi yang saat ini berlaku masih memiliki sejumlah kelemahan yang perlu diperbaiki agar lebih mampu menjawab dinamika dan kebutuhan profesi kurator di lapangan.

“Kami sengaja melakukan kunjungan spesifik ini untuk menampung permasalahan-permasalahan serta kelemahan-kelemahan yang ada dalam pelaksanaan undang-undang profesi kurator saat ini agar dapat segera diperbaiki,” ujar Maruli.

Ia menegaskan seluruh aspirasi dan temuan dari kunjungan kerja tersebut akan menjadi bahan pembahasan Komisi XIII dalam menyempurnakan substansi RUU Profesi Kurator.

Maruli berharap regulasi baru nantinya tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kurator, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan serta mendorong penerapan sistem digital yang lebih terintegrasi.

Dengan demikian, profesi kurator diharapkan dapat menjalankan tugas secara lebih efektif, akuntabel, transparan, sekaligus mampu mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Share: