Anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Sibarani
Temuan Puluhan Barang Terlarang di Lapas Perempuan Tangerang, Sibarani Dorong Pengawasan dalam Lapas Diperkuat
Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Franciscus Sibarani, mendorong penguatan pengawasan dan deteksi dini di lembaga pemasyarakatan agar potensi gangguan keamanan dan ketertiban dapat dicegah sejak awal.
Hal tersebut disampaikan Sibarani saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten, Rabu (23/9/2026). Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi blok hunian dan pelaksanaan pembinaan warga binaan perempuan.
Menurut Sibarani, pengawasan di lapas perlu dilakukan secara berkala dan menyeluruh. Pengamanan tidak cukup hanya mengandalkan tindakan setelah ditemukan adanya pelanggaran, tetapi harus ditopang sistem deteksi dini yang berjalan secara konsisten.
Dalam penggeledahan blok hunian Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang pada 21 September 2026, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperkenankan berada di dalam blok. Barang tersebut antara lain 43 buah pecah belah, 30 senjata tajam, 30 benda logam, 15 barang berbahan stainless, serta sejumlah barang lainnya seperti korek api, gembok, alat rambut, kipas portabel, dan kalkulator. Seluruh barang hasil penggeledahan kemudian diamankan, didata, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sibarani menilai temuan tersebut menjadi catatan penting bahwa pengawasan keamanan di lingkungan pemasyarakatan harus terus diperkuat dan dilakukan secara konsisten. Menurutnya, penggeledahan merupakan salah satu instrumen pengawasan, tetapi pencegahan harus dibangun melalui sistem yang bekerja setiap saat.
“Jangan sampai kita baru mengetahui ada persoalan setelah dilakukan razia. Yang kita dorong adalah sistem yang mampu mendeteksi lebih awal, melakukan pencegahan, dan memastikan barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan tidak sampai masuk atau beredar di dalam lapas,” pungkasnya.
Melalui fungsi pengawasan, Komisi XIII memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan tidak hanya berjalan sesuai tujuan pembinaan, tetapi juga memiliki sistem pengamanan yang mampu mencegah potensi gangguan sejak awal. Karena itu, penguatan deteksi dini dan evaluasi secara berkala perlu terus dilakukan agar setiap potensi gangguan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi persoalan.
