Menteri Bahlil Siapkan Insentif Pajak dan Pangkas Regulasi untuk Percepat Pengembangan PTLP

  1. Beranda
  2. Berita
  3. EKSEKUTIF / KABINET
Menteri Bahlil Siapkan Insentif Pajak dan Pangkas Regulasi untuk Percepat Pengembangan PTLP Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam acara The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta, (19/8).

Menteri Bahlil Siapkan Insentif Pajak dan Pangkas Regulasi untuk Percepat Pengembangan PTLP

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah akan segera melakukan revisi sejumlah regulasi untuk memberikan kemudahan dan insentif pajak bagi pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat pengembangan energi panas bumi nasional yang hingga kini masih memiliki potensi besar untuk dikembangkan.

“Kami akan memberikan terobosan dengan insentif pajak. Jadi, nanti kami mengubah PP dan Perpres untuk kemudahan dan insentif terhadap bisnis sektor panas bumi,” ujar Bahlil dalam acara The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 yang digelar di Jakarta, Rabu. (19/8/26).

Dua regulasi yang akan direvisi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung serta Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Menurut Bahlil, pembenahan regulasi tersebut dilakukan untuk mempercepat realisasi proyek-proyek PLTP di Indonesia. Pemerintah juga berkomitmen menyederhanakan berbagai tahapan perizinan dan aturan yang selama ini dinilai masih menjadi hambatan bagi pelaku usaha.

“Pengusaha itu kan mau cepat, tetapi kalau aturannya berbelit-belit, lambat, ya mau bagaimana? Maka yang pertama saya lakukan adalah memangkas tahapan peraturan yang panjang lebar itu,” ucap Bahlil.

Upaya percepatan regulasi tersebut juga disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi. Ia mengatakan revisi PP Nomor 7 Tahun 2017 saat ini tengah dalam proses.

Dalam rancangan revisi tersebut, pemerintah juga menyiapkan sejumlah penyederhanaan prosedur, termasuk mengubah tahapan lelang menjadi satu tahap.

“Ini sekarang kami lakukan proses, karena arahan Bapak (Menteri ESDM) untuk mempersingkat semua regulasi, sehingga kami mengusulkan revisi di PP yang saat ini akan harmonisasi minggu depan,” kata Eniya.

Percepatan pengembangan panas bumi dinilai penting mengingat Indonesia memiliki potensi sumber daya panas bumi yang sangat besar. Berdasarkan data Kementerian ESDM, total potensi panas bumi nasional mencapai 23.202,77 megawatt (MW).

Namun, kapasitas panas bumi yang telah terpasang baru mencapai 2.776,39 MW. Artinya, sekitar 88,4 persen dari total potensi panas bumi nasional masih belum dimanfaatkan secara optimal.

Karena itu, Kementerian ESDM terus mendorong percepatan pembangunan PLTP melalui pembenahan kebijakan, pemberian insentif, dan penyederhanaan regulasi. Pemerintah juga menekankan pentingnya realisasi proyek oleh para pemegang konsesi agar izin yang telah diberikan tidak berhenti tanpa tindak lanjut pembangunan.

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap pengembangan energi panas bumi dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penguatan energi baru terbarukan serta ketahanan energi nasional.

Share: