Ranny Fahd Arafiq: Sah, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Usul Inisiatif Komisi IX Ditetapkan Jadi RUU Usul DPR RI

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI IX
Ranny Fahd Arafiq: Sah, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Usul Inisiatif Komisi IX Ditetapkan Jadi RUU Usul DPR RI Anggota Komisi IX DPR RI, Ranny Fahd Arafiq

Ranny Fahd Arafiq: Sah, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Usul Inisiatif Komisi IX Ditetapkan Jadi RUU Usul DPR RI

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang merupakan usul inisiatif Komisi IX DPR RI resmi ditetapkan menjadi RUU Usul DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ranny Fahd Arafiq, mengatakan Fraksi Partai Golkar memandang pembahasan RUU tersebut harus diarahkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang mampu memberikan perlindungan kepada pekerja, meningkatkan kualitas tenaga kerja, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Ranny menjelaskan, Fraksi Partai Golkar Menggarisbawahi tiga pilar utama dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, yakni perlindungan tenaga kerja di tengah perubahan pola kerja, peningkatan kompetensi dan produktivitas, serta penciptaan iklim investasi yang kondusif dan adil.

“Fraksi Partai Golkar melihat RUU ini harus menjawab perubahan dunia kerja yang terjadi begitu cepat. Kita tidak bisa lagi hanya berbicara tentang pola kerja konvensional. Ada gig economy, pekerja platform digital, sistem kemitraan, dan berbagai bentuk pekerjaan fleksibel yang juga membutuhkan kepastian dan perlindungan,” ujar Ranny.

Menurutnya, semangat yang harus dikedepankan adalah membangun flexicurity, yakni memastikan fleksibilitas dunia usaha tetap dapat berkembang tanpa menghilangkan hak dasar pekerja. Karena itu, pekerja di luar hubungan kerja konvensional tetap perlu memperoleh akses terhadap jaminan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, keterbukaan dasar penghitungan pendapatan, serta perlindungan dari penghentian akses kerja secara sepihak tanpa alasan yang wajar.

“Jangan sampai perubahan bentuk pekerjaan membuat ada kelompok pekerja yang kemudian tidak terlihat dalam sistem perlindungan hukum. Fleksibilitas boleh berkembang, tetapi perlindungan dasarnya harus tetap ada. Itu prinsip yang kami bawa,” katanya.

Yang juga menjadi perhatian Fraksi Partai Golkar adalah peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja. Ranny menyampaikan bahwa bonus demografi harus diikuti dengan penciptaan pekerjaan yang berkualitas serta tenaga kerja yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan industri.

Untuk itu, Fraksi Partai Golkar mendorong penguatan program skilling, reskilling, dan upskilling yang terhubung antara dunia pendidikan, pelatihan, dan kebutuhan industri. Program tersebut juga perlu secara khusus memberikan ruang bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk memperoleh pelatihan ulang dan kesempatan penempatan kembali.

“Ketika pekerja terkena PHK, perlindungan tidak boleh hanya sebatas pesangon.  Namun juga harus ada pendampingan untuk meningkatkan keterampilan mereka dan kembali ke dunia kerja. Pelatihan ulang dan penempatan kembali harus menjadi bagian dari sistem perlindungan ketenagakerjaan,” ujar Ranny.

Di sisi lain, terkait investasi, Fraksi Partai Golkar menilai perlindungan pekerja dan kepastian berusaha harus ditempatkan secara seimbang. Dunia usaha membutuhkan regulasi yang jelas dan adaptif, sedangkan pekerja membutuhkan kepastian bahwa hak-haknya terlindungi.

Karena itu, Fraksi Partai Golkar mendorong agar RUU  tersebut, menurutnya, perlu diterjemahkan melalui aturan pelaksanaan yang jelas, adaptif, dan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Dunia usaha membutuhkan kepastian dalam menjalankan kegiatan ekonomi, sementara pekerja membutuhkan kepastian bahwa setiap keputusan yang menyangkut hak dan masa depan mereka memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Investasi tetap harus kita dorong karena investasi membuka lapangan kerja. Tetapi jangan sampai kepastian investasi dibangun dengan mengorbankan kepastian hak pekerja. Bagi kami, keduanya harus berjalan bersama,” tegas Ranny.

Fraksi Partai Golkar juga mendorong penerapan sanksi administratif yang berjenjang, mulai dari pembinaan, teguran, hingga sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Pendekatan tersebut dinilai penting agar penegakan aturan tetap memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kepatuhan dunia usaha.

Dengan ditetapkannya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai RUU Usul DPR RI, Ranny mengatakan Fraksi Partai Golkar siap mengawal proses pembahasan agar substansi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pekerja dan perkembangan dunia usaha.

“Posisi Fraksi Partai Golkar jelas, kita ingin RUU ini memberikan perlindungan yang nyata kepada pekerja, meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, sekaligus menjaga dunia usaha tetap tumbuh. Perlindungan pekerja dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh dipertentangkan, karena keduanya harus menjadi bagian dari tujuan yang sama,” pungkas Ranny.

Share: