Fraksi Partai Golkar Menyetujui Pembahasan RUU KUHAP untuk Disahkan Menjadi Undang-Undang

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI III
Komisi III DPR RI Fraksi Golkar setujui RKUHAP

Fraksi Partai Golkar Menyetujui Pembahasan RUU KUHAP untuk Disahkan Menjadi Undang-Undang

Jakarta - Komisi III DPR-RI Fraksi Partai Golkar menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk disahkan dalam Rapat Paripurna (13/11). 

Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyampaikan KUHAP bertujuan menjamin pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh pihak.

"Reformasi hukum acara pidana juga bertujuan menjamin pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum, baik dari sisi perlindungan hak tersangka maupun kepastian keadilan bagi korban." ungkap Soedeson Tandra. 

Selain itu, Soedeson juga menyampaikan perubahan terhadap KUHAP diharapkan dapat menjadi landasan utama bagi pelaksanaan penegakan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sebagaimana asas yang diamanatkan oleh sistem peradilan nasional. 

Menurutnya juga penerapan asas tersebut dimaksudkan untuk mencegah proses hukum yang berlarut-larut.

"Penerapan asas tersebut dimaksudkan untuk mencegah proses hukum yang berlarut-larut, memberikan kepastian hukum prosedural, serta memastikan bahwa biaya perkara tidak membebani pihak-pihak yang berperkara, khususnya tersangka atau terdakwa." tambah Soedeson Tandra. 

Pada Rapat Kerja dengan Pemerintah dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara RI dan Menteri Hukum RI, Fraksi Partai Golkar DPR-RI menyetujui pembahasan RKUHAP untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna.