Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia saat memberi keterangan kepada wartawan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (24/11).
Perkuat Tata Kelola Pertambangan, Pemerintah Tarik Izin Pasir Kuarsa ke Pusat
Jakarta - Pemerintah pusat menyiapkan langkah untuk menarik kembali kewenangan penerbitan izin pertambangan pasir kuarsa dari pemerintah daerah dalam rangka memperbaiki tata kelola komoditas strategis tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola, mencegah penyimpangan izin, dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, keputusan itu merupakan tindak lanjut hasil rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jabar, pada Minggu (23/11/2025), dengan fokus penanganan tambang dan perkebunan ilegal yang menimbulkan kerugian negara.
"Kami melakukan rapat terbatas dengan Pak Presiden membahas berbagai hal, terutama menyangkut dengan peningkatan ekonomi khususnya pada pengelolaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam dengan cara mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal kepada negara yang meliputi di sektor perkebunan dan pertambangan," kata Bahlil usai melantik pejabat tinggi pratama di lingkungan Kementerian ESDM di Jakarta, Senin, (24/11/25).
Menteri Bahlil menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
"Saya sering juga turun ke lapangan. Memang tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tapi nggak punya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Dalam pembahasan ratas, menurut Bahlil, pemerintah turut menyoroti adanya praktik penambangan yang tidak sesuai izin, termasuk temuan pasir kuarsa yang dicampur dengan mineral timah.
"Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa, tapi di dalamnya adalah timah, maka kemarin ratas juga memutuskan bahwa untuk izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diatur lebih baik lagi," ucapnya.
Penarikan kewenangan ini, tambah Bahlil, nantinya akan diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang pasir kuarsa untuk mencegah tumpang tindih, penyalahgunaan izin, serta memastikan perlindungan terhadap lingkungan.
Sebelumnya, Menteri ESDM bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung, seiring maraknya praktik penambangan pasir kuarsa yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Pasir kuarsa telah ditetapkan sebagai mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis.
