Cek Endra Dorong Akselerasi PI 10%, Tekankan Kepastian Tahapan untuk Daerah Penghasil Migas

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XII
Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra

Cek Endra Dorong Akselerasi PI 10%, Tekankan Kepastian Tahapan untuk Daerah Penghasil Migas

Jakarta, 1 Desember 2025 — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Cek Endra, menegaskan pentingnya percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen secara nasional sebagai instrumen pemerataan manfaat pengelolaan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah penghasil migas. Menurutnya, PI 10% harus dijalankan tepat waktu, terukur, dan berbasis kepastian regulasi.

 

Cek Endra menilai bahwa PI 10% memiliki dimensi strategis dalam kerangka penguatan fiskal daerah, perluasan basis pendapatan non-pajak, serta peningkatan peran daerah dalam rantai nilai industri hulu migas nasional. Karena itu, keterlambatan pada tahapan-tahapan PI dinilai berpotensi menghambat optimalisasi manfaat ekonomi bagi daerah.

 

“PI 10% bukan sekadar kewajiban administratif kontraktor, tetapi instrumen kebijakan nasional untuk menghadirkan keadilan ekonomi bagi daerah penghasil migas,” ujar Cek Endra.

 

Dalam konteks implementasi di lapangan, Cek Endra menyampaikan bahwa Provinsi Jambi saat ini telah memasuki fase uji tuntas (due diligence) dan akses data oleh BUMD, yang merupakan salah satu tahapan paling krusial dalam proses pengalihan PI. Menurutnya, capaian ini menunjukkan bahwa skema PI secara regulatif dapat berjalan ketika setiap tahap dieksekusi secara disiplin.

 

“Masuknya Jambi ke tahap akses data menunjukkan bahwa mekanisme PI bisa berjalan efektif. Sekarang yang penting adalah mendorong percepatan ke tahap pengajuan pengalihan agar tidak terjadi bottle neck di fase lanjutan,” jelasnya.

 

Secara nasional, Cek Endra juga menyebut bahwa wilayah penghasil migas utama seperti Kalimantan Timur dan Papua Barat masih menjadi tulang punggung produksi gas nasional. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penyebutan wilayah tersebut menjadi konteks penting dalam melihat urgensi PI sebagai kebijakan nasional, bukan sebagai fokus spesifik pernyataannya kali ini.

 

Menurutnya, mekanisme PI 10% secara regulatif telah diatur secara berjenjang, mulai dari persetujuan Plan of Development (POD), penunjukan BUMD, penawaran PI oleh kontraktor, penyampaian pernyataan minat, uji tuntas dan akses data, hingga pengajuan persetujuan pengalihan kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas. Karena itu, kepastian timeline di setiap tahap menjadi faktor kunci keberhasilan PI.

 

Cek Endra meminta agar Kementerian ESDM bersama SKK Migas memastikan proses PI berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian waktu, terutama pada tahapan akses data dan pengajuan pengalihan.

 

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kesiapan BUMD dari sisi tata kelola, struktur pembiayaan, dan manajemen risiko agar PI benar-benar menjadi instrumen penguatan ekonomi daerah, bukan justru menimbulkan tekanan fiskal baru.

 

“Komisi XII DPR RI akan terus menjadikan PI 10% sebagai bagian dari agenda pengawasan nasional. Untuk daerah yang sudah masuk tahap krusial seperti Jambi, fokus kami adalah memastikan proses ini segera naik ke tahap pengalihan secara konkret dan terukur,” pungkas legislator asal daerah pemilihan Jambi itu.