

Misbakhun : “DJP Harus Pastikan Sistem Coretax Tak Ganggu Penerimaan Pajak”
Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan Komisi XI DPR RI memberikan kesempatan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memperbaiki sistem Coretax hingga akhir masa lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Dimana, batas akhir masa pelaporan SPT bagi orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2025.
“Kami beri kesempatan sampai SPT selesai,” ucap Misbakhun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2/25).
Komisi XI memberikan ruang kepada DJP untuk melakukan perbaikan sesuai kebutuhan, mengingat DJP merupakan institusi di bawah Kementerian Keuangan yang memahami fungsi-fungsi dalam sistem tersebut.
Misbakhun pun mengingatkan DJP untuk meminimalisir segala risiko gangguan penerimaan pajak akibat kendala Coretax.
“Pesan kami cukup kuat di rapat kemarin, bahwa pelayanan tidak boleh dikurangi kualitasnya, dan yang paling utama adalah jangan sampai penerapan Coretax mengganggu penerimaan pajak,” tegas Misbakhun.
Pada awal pekan lalu, DJP dan DPR telah menyepakati untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan yang lama.
Dimana skenario tersebut antara lain fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, yaitu pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan DJP.
“Sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Misbakhun saat ditemui usai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/2).
Dalam hal ini Komisi XI merekomendasikan DJP untuk menyempurnakan sistem teknologi Coretax, termasuk memperkuat keamanan siber, guna memastikan penerapan sistem tak berdampak pada upaya kolektivitas penerimaan pajak dalam APBN tahun 2025.
Sementara, Komisi XI meminta DJP untuk tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang terkendala oleh sistem Coretax. DJP pun perlu melaporkan perkembangan sistem secara berkala kepada Komisi XI DPR RI.