Anggota Komisi IX DPR RI, dr. Maharani
dr. Maharani Apresiasi Arahan Presiden Prabowo Kerahkan Dokter Intership, namun Soroti Kesiapan Sistem Kesehatan dalam Respons Bencana
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, dr. Maharani, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk segera mengerahkan dokter intership dalam memperkuat penanganan korban bencana di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatra. Ia menilai arahan tersebut menunjukkan kesigapan Presiden dalam memastikan masyarakat terdampak mendapatkan layanan kesehatan darurat secara cepat. Namun, dr. Maharani menegaskan bahwa komitmen baik ini harus dibarengi penguatan sistem kesehatan nasional yang masih menghadapi banyak kendala struktural dalam merespons bencana berskala besar.
dr. Maharani menjelaskan bahwa pengerahan dokter intership merupakan langkah taktis saat fasilitas kesehatan kewalahan menangani lonjakan korban, terutama pada 24–48 jam pertama pascabencana. Namun, ia menyoroti belum adanya standar operasional nasional yang mengatur mekanisme mobilisasi tenaga kesehatan cadangan lintas wilayah. Menurutnya, hingga kini mobilisasi masih bergantung pada keputusan ad hoc sehingga kecepatan respons tidak seragam antar daerah. Ia juga menegaskan perlunya insentif khusus, jaminan keselamatan, dan fasilitas pendukung bagi dokter intership yang bertugas di area bencana karena mereka bekerja dalam kondisi berisiko tinggi.
Selain itu, dr. Maharani memaparkan bahwa pemerintah belum menyelesaikan pemetaan kebutuhan tenaga kesehatan berbasis risiko bencana, khususnya untuk daerah rawan seperti Aceh. Tanpa pemetaan yang jelas, fasilitas kesehatan sering mengalami overload, sementara distribusi dokter tidak merata. Ia menilai Kementerian Kesehatan harus memperkuat sistem cadangan kesehatan regional, termasuk ambulans, logistik medis, dan tenaga kesehatan prioritas, agar proses penanganan tidak bergantung pada improvisasi lapangan.
Ia juga menyoroti belum adanya skema pendanaan cepat untuk mobilisasi tenaga kesehatan, yang sering menghambat pengiriman dokter intership akibat proses administrasi. Menurutnya, dana darurat harus tersedia dan dapat langsung digunakan untuk transportasi, akomodasi, dan perlengkapan medis. Ditambah lagi, sistem komunikasi antara Kemenkes, dinas kesehatan, dan fasilitas rujukan masih belum seragam, sehingga sering terjadi miskomunikasi terkait jumlah korban, kebutuhan prioritas, dan penempatan tenaga medis tambahan.
Menutup pernyataannya, dr. Maharani menegaskan bahwa Komisi IX DPR RI akan terus mengawal langkah pemerintah dalam memperkuat sistem kesehatan darurat nasional. Ia menilai instruksi Presiden Prabowo adalah upaya cepat yang tepat, namun harus dilengkapi regulasi, protokol terpadu, dan dukungan anggaran agar kehadiran dokter intership benar-benar optimal dalam penyelamatan korban bencana. “Kami ingin respons kesehatan Indonesia semakin kokoh, responsif, dan terukur. Pemerintah perlu menuntaskan aspek-aspek yang belum direalisasikan agar masyarakat memperoleh perlindungan maksimal dalam setiap situasi bencana,” tutupnya.
