Soal PSU di 24 Daerah, Taufan Pawe Ingatkan Ketelitian dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI II
Anggota Komisi II Fraksi Partai Golkar Taufan Pawe saat mengikuti Raker Komisi II, senin (10/3), foto : TVR Parlemen

Soal PSU di 24 Daerah, Taufan Pawe Ingatkan Ketelitian dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu


Jakarta - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan agenda terkait persiapan dan kesiapan pemilihan ulang kepala daerah tahun 2024 berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipaksanakan di Komplek Parlemen, Senayan, senin (10/3/25).

Dalam rapat kerja tersebut, Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Taufan Pawe mengingatkan pentingnya komitmen dalam mewujudkan pemilu yang transparan dan berintegritas, sehinggta ia menegaskan perlunya ketelitian dan profesionalisme penyelenggara pemilu  dalam menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah. 

Menurut Taufan, PSU harus menjadi solusi final dalam menyelesaikan sengketa pemilu, bukan malah memperpanjang ketidakpastian hukum. “Penyelenggara pemilu harus memastikan PSU ini tidak kembali digugat,” tegas Taufan.

Selain itu, Taufan juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat dari Bawaslu dan DKPP untuk memastikan penyelenggaraan pilkada berjalan sesuai aturan, karena apabila ada kelemahan dalam pengawasan bisa berdampak pada meningkatnya sengketa pemilu.

Oleh karena itu, dengan pengawasan yang lebih profesional dan ketegasan dalam menindak pelanggaran, Taufan optimis PSU dapat berjalan lebih lancar dan tidak memunculkan permasalahan hukum baru.

Dengan adamya Putusan MK yang memerintahkan PSU di 24 daerah menjadi perhatian serius bagi Taufan. Ia mengungkapkan keprihatinannya atas keputusan tersebut, yang menurutnya mencerminkan adanya ketidakprofesionalan dalam penyelenggaraan pemilu.

Akan tetapi, Taufan berkeyakinan dengan adanya evaluasi yang mendalam, penyelenggara pemilu dapat belajar dari pengalaman ini untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih baik dan minim sengketa.

Disisi lain, Taufan juga menyoroti persoalan dokumen pencalonan yang masih menjadi celah dalam proses Pilkada. Ia menyoroti kasus ijazah palsu dan masa pidana calon kepala daerah yang belum berakhir, yang seharusnya bisa dicegah dengan verifikasi lebih ketat oleh KPU.

“Jika penyelenggara bekerja secara profesional, maka kasus seperti ijazah palsu atau masa pidana belum berakhir tidak akan terjadi,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pemilu, Taufan mendorong penyelenggara untuk lebih teliti dan transparan dalam setiap tahapan, sehingga masyarakat dapat memiliki kepercayaan penuh terhadap hasil pemilu.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, profesionalisme yang lebih tinggi, dan komitmen terhadap integritas, Taufan meyakini PSU di 24 daerah dapat berlangsung dengan lancar dan memberikan hasil yang benar-benar mencerminkan suara rakyat.