Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto saat Kunker Reses di Pontianak (10/12). Foto: dpr.go.id
Komisi III Minta Polda Kalbar Cepat Adaptif dan Tingkatkan Kapabilitas Anggotanya dalam Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Rikwanto mengatakan bahwa KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 bersama dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang sudah disahkan tiga tahun sebelumnya. Ia meminta agar Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Barat cepat adaptif dan meningkatkan kapabilitas anggotanya.
“Kami berharap Polda Kalbar segera cepat tanggap di tahun depan ini sebentar lagi akan berlaku KUHP dan KUHAP yang baru. Nah, adapun kepada anggotanya agar segera disosialisasikan terutama penyidik supaya dalam proses nanti menangani kasus-kasus pidana tidak ada keraguan lagi dan tidak ada kesalahan-kesalahan lagi,” kata Rikwanto saat diwawancarai wartawan di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/12/25).
Rikwanto melanjutkan bahwa terkait Sosialisasi KUHAP dan KUHP yang baru, pihak Polda Kalbar harus membuat segera penyesuaiannya. Seperti petunjuk teknis tentang penyidikan harus direvisi dan diperbarui. Kemudian petunjuk pelaksanaan tentang hal-hal surat menyurat, cara bertindak dan lain sebagainya agar diperbarui sesuai dengan KUHAP yang baru.
“Kami meminta anggota Polda Kalbar juga meningkatkan kapabilitas Sumber Daya Manusianya-nya. Seperti diantaranya harus memiliki gelar Sarjana Hukum (SH). Kemudian diseleksi betul yang memang punya orientasi untuk menyelesaikan masalah. Jangan penginnya saja tetapi menangani kasus enggak mau, cari menterengnya saja di situ,” ungkapnya.
Komisi III DPR mengingatkan kembali kepada Polda Kalbar tentang pentingnya tugas Kepolisian yaitu sebagai pelindung, pelayan, pengayom masyarakat, kemudian harkamtibmas dan penegak hukum. Polisi harus menjadi bagian yang solutif di masyarakat. Bukan bagian daripada masalah yang ada di masyarakat.
“Jadi terkait dengan penyidik itu nantinya kita harapkan bersertifikat sehingga dia memang profesional di bidangnya. Dia punya transparansi yang begitu baik di masyarakat tentang yang dia tangani. Dia punya akuntabilitas, kapabilitas, dan kompetensinya juga masuk. Jadi, ditengah citra Polisi yang sedang turun, ini kesempatan memperbaiki dengan adanya KUHAP dan KUHP yang baru dengan membuat SDM-nya lebih profesional lagi,” jelas Rikwanto
