Dalam Rangka Lindungi Industri Nasional, Ilham Permana Mendesak Evaluasi Kebijakan Impor

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar Ilham Permana

Dalam Rangka Lindungi Industri Nasional, Ilham Permana Mendesak Evaluasi Kebijakan Impor

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ilham Permana, ingatkan pemerintah terkait ancaman serius terhadap industri nasional akibat maraknya barang impor murah yang menggerus daya saing pelaku usaha dalam negeri. Fenomena ini bahkan telah memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri.

"Industri nasional kita sedang menghadapi tekanan besar dari masuknya barang impor murah, yang diperparah dengan lemahnya pengawasan dan regulasi yang lebih menguntungkan impor dibandingkan produksi dalam negeri," tegas Ilham dalam keterangan tertulis tang dikutip dari Parlementaria di Jakarta, Kamis (13/3/25). 

Adapun Salah satu kebijakan yang mendapat sorotan adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024, yang menghapus persyaratan pertimbangan teknis (Pertek) dalam impor. 

Menurut Ilham, adanya aturan ini membuka pintu bagi masuknya barang impor secara tidak terkendali, sehingga banyak pelaku industri dalam negeri kesulitan bersaing.

“Pemerintah harus segera merevisi Permendag 8/2024 dan aturan lain yang merugikan industri nasional, seperti PMK No. 131/PMK.04/2018. Jika tidak, ancaman terhadap industri manufaktur kita akan semakin besar, dan kesempatan ekonomi yang hilang juga tidak sedikit,” kata Ilham

Ilham juga mengkritik lambatnya proses revisi aturan impor yang dilakukan secara bertahap per komoditas. Proses ini, menurutnya, terlalu panjang dan berpotensi memberi celah lebih lama bagi masuknya barang impor tanpa kendali. 

“Untuk satu komoditas seperti tekstil dan produk tekstil (TPT) saja, revisinya memakan waktu 3-4 bulan. Setelah itu, baru dilanjutkan ke sektor lain seperti elektronik dengan durasi yang sama. Jika ada tujuh komoditas yang harus direvisi, seluruh proses bisa memakan waktu lebih dari 21 bulan. Ini tidak masuk akal! Kalau aturan ini bisa dibuat dalam sehari, kenapa revisinya tidak bisa cepat dan menyeluruh?” terangnya.

Ilham juga menyoroti ketimpangan dalam penerapan PMK No. 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. Menurutnya, kebijakan yang awalnya ditujukan untuk penguatan ekspor ini justru menjadi celah masuknya barang impor tanpa melalui Pertek, diperparah dengan berbagai fasilitas fiskal kepabeanan yang dinikmati perusahaan di kawasan tersebut.

“Permendag 8/2024 dan PMK No. 131/PMK.04/2018 jelas memperlemah daya saing industri dalam negeri dan bisa memperparah gelombang PHK,” tegasnya.

Oleh karena itu, Ilham menegaskan bahwa pemerintah harus menunjukkan keberpihakan nyata terhadap industri nasional. Ia juga mendorong langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap mafia impor yang dinilai memperburuk situasi.

“Kita tidak bisa membiarkan industri manufaktur kita rontok karena aturan yang merugikan mereka. Jika revisi kebijakan ini tidak segera dipercepat, kita akan kehilangan lebih banyak lapangan pekerjaan dan kesempatan ekonomi bagi rakyat kita,” pungkasnya.