Taufan Pawe: Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Sulsel Masih Normal dan Tak Perlu Pansus

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, saat mengikuti kunjungan kerja Reses Komisi II DPR RI ke Kanwil ATR/BPN Sulsel, (10/12). Foto: dpr.go.id

Taufan Pawe: Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Sulsel Masih Normal dan Tak Perlu Pansus

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkat, Taufan Pawe menilai bahwa penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Sulawesi Selatan masih berada dalam kategori normal dan tidak ada yang mengarah pada pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Hal tersebut diungkapkan Taufan saat mengikuti kunjungan kerja Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Kanwil ATR/BPN Sulsel, Rabu (10/12/25). Kendati demikian, ia menekankan bahwa evaluasi mendalam tetap diperlukan untuk memastikan seluruh potensi sengketa dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan transparan.

Menurutnya, penanganan sengketa pertanahan merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kualitas kinerja ATR/BPN di daerah. Konflik yang melibatkan masyarakat, perusahaan, termasuk BUMN dan BUMD, harus ditangani dengan mekanisme mediasi yang efektif dan berbasis data faktual.

Taufan juga mengapresiasi pemaparan Kanwil ATR/BPN Sulsel yang menegaskan bahwa seluruh konflik masih dalam batas kewajaran dan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Namun demikian, ia menilai masih ada sejumlah aspek yang memerlukan penajaman kinerja, terutama dalam hal percepatan penyelesaian sengketa, pembaruan data pertanahan, dan konsistensi penerapan asas pembuktian terbalik dalam penyelidikan kasus agraria.

Taufan menegaskan bahwa BPN harus selalu memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berpihak pada kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Dalam penjelasannya, ia juga menyoroti konflik pertanahan yang melibatkan BUMN, BUMD, maupun pemerintah daerah. Ia meminta jajaran ATR/BPN Sulsel memastikan koordinasi yang lebih kuat dengan Kementerian Keuangan ketika sengketa terkait aset negara atau daerah membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme non-litigasi.

“Semua harus transparan dan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian baru,” ucapnya dalam pertemuan.

Taufan Pawe menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh agenda penyelesaian sengketa pertanahan di Sulawesi Selatan. Ia berharap evaluasi kali ini dapat memperkuat tata kelola penanganan sengketa dan menjadi momentum bagi ATR/BPN Sulsel untuk meningkatkan kecepatan, ketelitian, dan profesionalisme dalam menangani kasus pertanahan ke depan.