

Rycko Menoza; Lembaga Survei dalam RUU Statistik Potensi Membentuk Persepsi Publik
Jakarta, 30 April 2025_Salah satu dinamika yang berkembang dalam Rapat Pembahasan Panja Statistik adalah tentang penyelenggaraan Survei Politik, yang dilakukan lembaga-lembaga survei. Dinamika tersebut terjadi merespons dugaan beberapa anggota Panja bahwa rilis hasil-hasil survei elektoral yang dilakukan lembaga-lembaga survei tersebut melanggar kode etik dan mengandung unsur kecurangan dalam prosesnya, mulai dari survei hingga proses analisisnya.
Secara subyektif dapat merugikan persepsi politik terhadap partai politik tertentu dan tokoh-tokoh politik tertentu, yang sedang terlibat dalam kompetisi elektoral. Selain itu, manipulasi tersebut dapat merusak roh.
Selain itu Anggota Baleg, mendorong RUU Statistik yang sedang dibahas oleh Badan Legislasi, kegiatan survei elektoral yang dilakukan oleh lembaga-lembaga survei tersebut termasuk dalam kategori “statistik khusus”. Dan pengaturan yang lebih ketat terhadap kegiatan survei politik dan elektoral tersebut.
Beberapa poin aturan yang akan diatur di antaranya, bahwa lembaga survei non-pemerintah yang melakukan survei dengan tujuan untuk dipublikasikan secara umum kepada publik harus sudah terdaftar dan mendapat izin dari BPS. “Dengan demikian, hasil-hasil survei yang dirilis kepada publik hanya bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga survei yang telah terdaftar atau mendapat izin dari BPS. Termasuk di dalamnya publikasi hasil survei elektoral,” ungkap Rycko.
Bagaimana dengan lembaga survei yang tidak terdaftar dan belum mengantongi izin dari BPS? “Tetap bisa melakukan survei, akan tetapi hanya boleh dipublikasikan secara tertutup kepada pihak terkait tertentu. Jadi, tidak diizinkan untuk dipublikasikan secara umum,” lanjut Rycko Menoza, dari Fraksi Golkar, Dapil Lampung 1.
Bahkan, dalam RUU Statistik yang sedang dibahas, kedepan akan dibentuk Dewan Statistik Nasional yang salah satu kewenangannya adalah melakukan pengujian dan penelitian terhadap hasil survei yang dirilis secara umum oleh lembaga-lembaga survei tersebut.
Lanjutnya Rycko Juga Berharap masyarakat juga bisa melaporkan semua kecurangan atau pelanggaran dalam penyelenggaraan kegiatan Statistik, termasuk hasil survei yang diumumkan kepada publik. “Jika terbukti, pelakunya bisa terkena sanksi pidana dan denda,” Pungkas Rycko Menoza, yang juga anggota komisi VII DPR RI.