Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto (ke-2 dari kiri) saat Kunjungan Kerja Panja Penyusunan RUU Pangan Komisi IV DPR RI di Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) di Makassar, (5/6). Foto: dpr.go.id
Waka Komisi IV DPR RI Panggah Susanto Dorong Penguatan Kelembagaan Pangan dalam RUU Pangan
Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan pangan harus menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pangan. Pernyataan tersebut disampaikan saat Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pangan Komisi IV DPR RI ke Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian di Makassar, Jumat (5/6/26).
Menurut Panggah, keberhasilan kebijakan pangan nasional sangat bergantung pada landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, RUU Pangan diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kokoh bagi berbagai kebijakan turunan dan pengaturan teknis, khususnya yang berkaitan dengan penguatan lembaga-lembaga strategis di sektor pangan.
“Kebijakan tentu bersumber dari undang-undang. Jadi undang-undang ini sangat penting harus bisa menjadi dasar dari pengaturan di hilir-hilirnya terkait dengan hal-hal yang strategis,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu menjelaskan bahwa penguatan fungsi kelembagaan menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan RUU Pangan. Ia menilai lembaga seperti Perum Bulog memerlukan dasar kewenangan yang lebih kuat agar dapat menjalankan tugas stabilisasi pangan secara lebih efektif dan optimal.
Panggah mengungkapkan bahwa penguatan peran Bulog telah mulai mendapat perhatian dalam proses penyusunan RUU. Meski demikian, ia menekankan bahwa upaya tersebut perlu diimbangi dengan penguatan lembaga-lembaga lain yang turut mendukung sistem ketahanan pangan nasional.
“Saya kira fungsi-fungsi kelembagaan lain yang mendukung ketahanan pangan ini juga perlu diperkuat juga,” katanya.
Selain itu, Panggah menyoroti perlunya memperkuat kelembagaan riset dan penelitian pangan. Menurutnya, lembaga penelitian harus memiliki peran yang lebih tegas dalam menghasilkan sumber daya genetik unggul, termasuk bibit dan benih yang menjadi fondasi peningkatan produktivitas sektor pangan.
“Harus diperkuat fungsinya sebagai lembaga yang menghasilkan katakanlah sumber-sumber bibit dan sumber-sumber benih,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai lembaga penelitian harus menjadi motor pengembangan inovasi bibit dan benih pangan nasional. Karena itu, penguatan institusi riset perlu mendapat perhatian yang setara dalam pembahasan RUU Pangan, sebagaimana penguatan yang tengah diarahkan kepada Bulog.
Di sisi lain, Panggah juga menekankan pentingnya memperjelas dan memperkuat peran Badan Pangan Nasional. Sebagai institusi yang bertanggung jawab mengoordinasikan berbagai aspek ketahanan pangan, Bapanas dinilai perlu didukung dengan kewenangan koordinatif yang lebih kuat agar mampu menyinergikan kebijakan pangan lintas sektor secara efektif.
Penguatan berbagai kelembagaan pangan tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem ketahanan pangan nasional yang lebih terpadu, adaptif, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan pemenuhan kebutuhan pangan di masa mendatang.
