Menteri UMKM: Perpres Ojol Dorong Pengemudi Berstatus Pengusaha Mikro

  1. Beranda
  2. Berita
  3. EKSEKUTIF / KABINET
Menteri UMKM: Perpres Ojol Dorong Pengemudi Berstatus Pengusaha Mikro Menteri UMKM, Maman Abdurrahman saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, (20/7). Foto: ANTARA

Menteri UMKM: Perpres Ojol Dorong Pengemudi Berstatus Pengusaha Mikro

Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) akan menempatkan pengemudi sebagai pengusaha mikro. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang terlibat.

"Mengenai ojol, ini kita harus melihat sebagai sebuah ekosistem. Di mana di dalam itu ada empat kelompok yang terlibat. Ekosistem aplikator, ekosistem ojol ada UMKM dalam hal ini seller; merchant, dan juga ada konsumen," kata Maman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (20/7/26).

Menurut Maman, penyusunan Perpres dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh elemen dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikator, pelaku UMKM, hingga konsumen. Dengan demikian, regulasi yang disiapkan diharapkan mampu menciptakan keseimbangan tanpa mengutamakan salah satu pihak.

Ia menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah mengakomodasi aspirasi para pengemudi terkait pembagian tarif perjalanan. Skema tersebut menetapkan 92 persen pendapatan diterima pengemudi, sementara 8 persen menjadi bagian perusahaan aplikator. Kebijakan itu telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.

"Nah sekarang, di dalam perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," ujarnya.

Menurut Maman, status sebagai pengusaha mikro dinilai selaras dengan karakter pengemudi ojol yang menjalankan aktivitas usahanya secara mandiri. Para pengemudi menyiapkan sendiri kendaraan, modal operasional, serta menjalankan kemitraan dengan perusahaan aplikator.

Selain itu, lanjutnya, sebagian besar pengemudi juga menginginkan pengakuan sebagai pengusaha mikro karena memberikan keleluasaan untuk mengembangkan usaha lain di luar pekerjaan sebagai pengemudi.

Maman mengatakan substansi Perpres telah dibahas bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Dalam pembahasannya, Kementerian Ketenagakerjaan menangani aspek perlindungan sosial, Kementerian Perhubungan mengatur keselamatan berkendara serta tarif angkutan penumpang, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital bertanggung jawab terhadap pengaturan tarif layanan pengiriman barang.

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi pengemudi ojol tetap menjadi salah satu fokus utama dalam regulasi tersebut. Setelah Perpres resmi diterbitkan, pemerintah akan menyiapkan aturan turunan apabila masih dibutuhkan guna mendukung implementasi kebijakan.

Saat ini, rancangan Perpres mengenai ojek online masih berada pada tahap finalisasi di Kementerian Sekretaris Negara.

Share: